REKONSILIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KAYUAGUNG

Main Article Content

Lara Syari
Qodariah Barkah
Ifrohati Ifrohati
Nur Sakina Bt. Shukor

Abstract

Data di Pengadilan Agama Kayuagung menunjukkan minimnya perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya lalu hidup rukun kembali, bahkan jika dipersentasekan dalam 3 tahun terakhir hanya 6,5% saja perkara perceraian yang berakhir mencabut gugatannya dari total keseluruhan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa saja upaya rekonsiliasi dan faktor pendukung serta faktor penghambat dari rekonsiliasi di Pengadilan Agama Kelas 1B Kayuagung. Jenis penelitian ini adalah empiris normatif atau penelitian studi lapangan (field research), dengan menggunakan sumber data primer langsung dari narasumber, observasi, dokumentasi dan wawancara, untuk sumber data sekunder yang bersumber dari tulisan seperti Al- Qur’an, Hadis, Undang- Undang, buku, jurnal maupun artikel. Teknik analisis data yang digunakan ialah dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya rekonsiliasi pada perkara perceraian di pengadilan agama kayuagung, yaitu : 1) Upaya perdamaian dari hakim; 2) Mediasi; 3) Pemaafan. Adapun faktor pendukungnya yaitu : 1) Kembalinya kesadaran dari para pihak mengenai perdamaian dan tujuan perkawinan; 2) Kepiawaian mediator dalam mengungkap inti permasalahan diantara para pihak; 3) Masih adanya rasa saling menyayangi diantara para pihak; 4) Para pihak yang berperkara masih memikirkan masa depan anak; 5) Para pihak yang berperkara sudah saling memaafkan dan hidup rukun kembali; 6) Dukungan dari pihak keluarga. Sedangkan faktor penghambatnya adalah : 1) Kurangnya pemahaman para pihak akan tujuan perkawinan dan pentingnya perdamaian; 2) Hati para pihak yang sudah terkunci; 3) Ketidakhadiran pihak tergugat; 4) Pihak ketiga; 5) Egois.
Kata Kunci : Rekonsiliasi; Perceraian; Pengadilan Agama
 

Article Details

Section
Artikel

References

Daftar Pustaka

Al-Qur’an

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahan (Jakarta: PT. Sigma Examedia Arkaleema, 2007).

Jurnal

Bahrun, B., Abbas, S., & Jauhari, I. (2018). Peranan Hakim Mediator Dalam Penyelesaian Sengketa Harta Bersama Pasca Perceraian Di Mahkamah Syar’iyah. Syiah Kuala Law Journal, 2(3), 371-387.

El Amin, A. S. (2013). Konsep Mediasi Dalam Hukum Islam. Al-Munqidz: Jurnal Kajian Keislaman, 2(1), 21-30.

Hidayat, N. (2017). Nilai-nilai Ajaran Islam Tentang Perdamaian (Kajian antara Teori dan Praktek). Aplikasia: Jurnal Aplikasi Ilmu-Ilmu Agama, 17(1), 15-24.

Khasan, M. (2017). Perspektif Islam dan psikologi tentang pemaafan. At-Taqaddum, 9(1), 69-94.

Saifullah, M. (2015). Efektivitas mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian di pengadilan agama Jawa Tengah. Al-Ahkam, 25(2), 181-204.

Syaikhu, S. (2019). MENTHALAQ ISTERI SEDANG HAID TINJAUAN DALAM HADITS. El-Mashlahah, 9(1).

Topan, M. A., Huzaimah, A., & Armasito, A. (2022). Putusan Cerai Gugat Bagi Pegawai Negeri Sipil Tanpa Izin Atasan Di Pengadilan Agama Kota Palembang Perspektif Maslahah. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 138-158.

Buku

Afif, A. (2015). Pemaafan, Rekonsiliasi & Restorative Justice; Diskursus Perihal Pelanggaran di Masa Lalu dan Upaya-Upaya Melampauinya. Pustaka Pelajar.

Cik Hasan Bisri, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996).

Gatot Sumartono. Arbitrase ... (Jakarta, Gramedia pustaka utama, 2006).

H. M. Ishom El-Saha, Arbitrase Syari’ah, (Tangsel: Pustaka MMC, 2012).

Henderi Kusmidi, “Konsep Sakinah, Mawaddah Dan Rahmah Dalam Pernikahan”.

Imam Jauhari, Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Menurut Hukum Islam, (Medan: Deepublish, 2017).

Maskur Hidayat, Strategi dan Taktik Mediasi Berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, (Jakarta: KENCANA, 2016).

Muhammad Syaifuddin, Sri Turatmiyah, Annalisa Yahanan, Hukum Perceraian, (Jakarta : Sinar Grafika, 2014).

Putut Basuki, “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Mediasi Perceraian Di Pengadilan Agama Kabupaten Madiun”, (Skripsi : IAIN Ponorogo, 2017).

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Liberty 1982).

Suhrawardi K. Lubis, Hukum Ekonomi Islam, (Jakarta: sinar Grafika, 2000).

Susanti Adi Nugroho, Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Jakarta: Telaga Ilmu Indonesia, 2009).

Peraturan Perundang-Undangan

Kompilasi Hukum Islam

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975

Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 j.o Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 j.o Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama