Praktik Discount Dalam Member Card Pada Kasus Toko Rabbani Plaju Palembang

Main Article Content

chairun nis
armasito armasito

Abstract

Manusia sebagai mahluk sosial tidak bisa lepas dari kehidupan perekonomian yaitu jual beli. Aktivitas jual beli dengan berbagai macam bentuk untuk membangun usaha yang memberikan keuntungan. Salah satunya praktik jual beli menggunakan member card yang bertujuan untuk mendapatkan discount. Praktik discount dalam member card yang terjadi di Toko Rabbani Plaju Palembang dalam penggunaan member cardnya untuk pendaftaran dikenakan biaya sebesar Rp.50.000 perlu diketahui bahwa dalam penggunaan member card tersebut hanya berlaku jangka waktu 1 tahun setelah itu adanya biaya perpanjangan member card  tersebut sebesar Rp.25.000. Sistem praktik discount dalam member card yang terjadi di Toko Rabbani Plaju Palembang itu dinilai bertentangan dengan nilai syari’ah, asumsi atas hal tersebut disampaikan oleh Dr. Oni Sahroni yang merupakan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia bahwa kartu discount dengan iuran berkala dan biaya keanggotaan itu tidak diperbolehkan dalam Islam karna ada unsur gharar. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu :1) Bagaimana praktik discount dalam member card di Toko Rabbani Plaju Palembang? 2) Bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap praktik discountdalam member card di Toko Rabbani Plaju Palembang?. Metode penelitian ini adalah field research dan metode jenis data yang digunakan yaitu kualitatif. Populasi dalam penelitian ini yaitu pengguna member card di Toko Rabbani Plaju Palembang dan sample yang digunakan berjumlah 8 orang. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi lapangan dan studi kepustakaan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa praktik discount dalam member card di Toko Rabbani Plaju apabila sudah mendaftar maka akan mendapatkan discount 10 % sampai15%,discount berlaku untuk semua barang tanpa adanya minimal pembelian dalam seminggu,Toko Rabbani Plaju Palembang ini juga pada saat akhir tahun selalu ada program promo discount 50 % tetapi hanya untuk yang ada member card saja.  Menurut hukum ekonomi syariah bahwa discount dalam member card itu diperbolehkan. Dalam transaksi jual beli yang ditinjau dari hukum ekonomi syariah member card Rabbani  ini jika sudah melakukan pendaftaran dengan berbayar atau gratis tentunya calon member sudah mengetahui akan mendapatkan discount didalam member card dengan cara harus memenuhi semua persyaratannya. Tentunya kedua belah pihak sudah saling tahu serta ridho apapun yang menjadi persyaratan dalam transaksi tersebut. Akan hal itu keduabelah pihak sama-sama mendapatkan keuntungan dan didalamnya tidak ada unsur penipuan karena biaya pembayaran pendaftaran atau perpanjangan member card tersebut termasuk ke dalam upah kerja.
 
Kata Kunci : Discount, Member Card, Jual beli

Article Details

How to Cite
nis, chairun, & armasito, armasito. (2022). Praktik Discount Dalam Member Card Pada Kasus Toko Rabbani Plaju Palembang. Muamalah, 8(2), 142-157. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14632
Section
Artikel

How to Cite

nis, chairun, & armasito, armasito. (2022). Praktik Discount Dalam Member Card Pada Kasus Toko Rabbani Plaju Palembang. Muamalah, 8(2), 142-157. https://doi.org/10.19109/muamalah.v8i2.14632