PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK

Main Article Content

Imroatun Koniah
Nilawati Nilawati
Armasito Armasito

Abstract

ABSTRAK
Pada dasarnya, setiap manusia hingga pada setiap harinya selalu berhadapan  dengan segala macam kebutuhan. Dalam menghadapi kebutuhan ini, sifat manusia pada umumnya berharap selalu ingin dapat memenuhi semuanya. Padahal kebutuhan ini beraneka ragam ada yang perlu diutamakan, ada yang dinomor duakan, dan ada yang dapat dipenuhi kemudian hari. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, yang banyak terjadi adalah baik orang maupun perusahaan rela meminjam uang di lembaga berbadan hukum seperti bank atau koperasi, dan
tidak sedikit juga yang meminjam uang secara perseorangan yang banyak terjadi di masyarakat, karena meminjam uang secara perseorangan membutuhkan proses yang cepat walau dengan bunga yang sedikit lebih tinggi. Karena itu skripsi ini mengambil permasalahan yaitu: Bagaimana pendapat dosen fakultas syariah dan hukum  UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank ? Apa yang menjadi landasan hukum pendapat dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan  (field research) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan di dukung data skunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Kemudian data-data tersebut di analisis dengan deskriptif, kualitatif dan di simpulkan secara deduktif.  Hasil penelitian di peroleh bahwa Para Pendapat Dosen Fakultas Syari’ah  Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Terhadap Sistem Jaminan Hutang Pada Bank itu Mayoritas Responden Sependapat jika melakuan pinjaman harus ada yang di jaminkan, seperti halnya barang dan surat yang di jaminkan harus berharga, bernilai dan dapat diuangkan. Ladasan Hukum Menurut Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang memperbolehkan adanya jaminan hutang pada bank, selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Kata kunci : Sistem dan Jaminan Hutang (Rahn)

Article Details

How to Cite
Koniah, I., Nilawati, N., & Armasito, A. (2020). PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK. Muamalah, 4(2), 87-98. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7061
Section
Artikel

How to Cite

Koniah, I., Nilawati, N., & Armasito, A. (2020). PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK. Muamalah, 4(2), 87-98. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7061

Most read articles by the same author(s)