PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK
Main Article Content
Abstract
ABSTRAK
Pada dasarnya, setiap manusia hingga pada setiap harinya selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan. Dalam menghadapi kebutuhan ini, sifat manusia pada umumnya berharap selalu ingin dapat memenuhi semuanya. Padahal kebutuhan ini beraneka ragam ada yang perlu diutamakan, ada yang dinomor duakan, dan ada yang dapat dipenuhi kemudian hari. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, yang banyak terjadi adalah baik orang maupun perusahaan rela meminjam uang di lembaga berbadan hukum seperti bank atau koperasi, dan
tidak sedikit juga yang meminjam uang secara perseorangan yang banyak terjadi di masyarakat, karena meminjam uang secara perseorangan membutuhkan proses yang cepat walau dengan bunga yang sedikit lebih tinggi. Karena itu skripsi ini mengambil permasalahan yaitu: Bagaimana pendapat dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank ? Apa yang menjadi landasan hukum pendapat dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan di dukung data skunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Kemudian data-data tersebut di analisis dengan deskriptif, kualitatif dan di simpulkan secara deduktif. Hasil penelitian di peroleh bahwa Para Pendapat Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Terhadap Sistem Jaminan Hutang Pada Bank itu Mayoritas Responden Sependapat jika melakuan pinjaman harus ada yang di jaminkan, seperti halnya barang dan surat yang di jaminkan harus berharga, bernilai dan dapat diuangkan. Ladasan Hukum Menurut Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang memperbolehkan adanya jaminan hutang pada bank, selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Kata kunci : Sistem dan Jaminan Hutang (Rahn)
Pada dasarnya, setiap manusia hingga pada setiap harinya selalu berhadapan dengan segala macam kebutuhan. Dalam menghadapi kebutuhan ini, sifat manusia pada umumnya berharap selalu ingin dapat memenuhi semuanya. Padahal kebutuhan ini beraneka ragam ada yang perlu diutamakan, ada yang dinomor duakan, dan ada yang dapat dipenuhi kemudian hari. Untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut, yang banyak terjadi adalah baik orang maupun perusahaan rela meminjam uang di lembaga berbadan hukum seperti bank atau koperasi, dan
tidak sedikit juga yang meminjam uang secara perseorangan yang banyak terjadi di masyarakat, karena meminjam uang secara perseorangan membutuhkan proses yang cepat walau dengan bunga yang sedikit lebih tinggi. Karena itu skripsi ini mengambil permasalahan yaitu: Bagaimana pendapat dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank ? Apa yang menjadi landasan hukum pendapat dosen fakultas syariah dan hukum UIN Raden Fatah Palembang terhadap sistem jaminan hutang pada bank?
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan sumber data primer dan di dukung data skunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, dokumentasi dan kepustakaan. Kemudian data-data tersebut di analisis dengan deskriptif, kualitatif dan di simpulkan secara deduktif. Hasil penelitian di peroleh bahwa Para Pendapat Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang Terhadap Sistem Jaminan Hutang Pada Bank itu Mayoritas Responden Sependapat jika melakuan pinjaman harus ada yang di jaminkan, seperti halnya barang dan surat yang di jaminkan harus berharga, bernilai dan dapat diuangkan. Ladasan Hukum Menurut Dosen Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang memperbolehkan adanya jaminan hutang pada bank, selama memenuhi syarat dan rukunnya.
Kata kunci : Sistem dan Jaminan Hutang (Rahn)
Article Details
How to Cite
Koniah, I., Nilawati, N., & Armasito, A. (2020). PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK. Muamalah, 4(2), 87-98. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7061
Section
Artikel
How to Cite
Koniah, I., Nilawati, N., & Armasito, A. (2020). PENDAPAT DOSEN FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN RADEN FATAH PALEMBANG TERHADAP SISTEM JAMINAN HUTANG PADA BANK. Muamalah, 4(2), 87-98. https://doi.org/10.19109/muamalah.v4i2.7061