PERAN KUASA HUKUM TERHADAP PERKARA WANPRESTASI PADA GUGATAN SEDERHANA
Main Article Content
Abstract
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
How to Cite
References
Agama RI, Departemen. Al-Qur’an Dan Terjemahannya. Jakarta: Sari Agung, 2002.
Asikin, Zainal. Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2018.
Djalil, Basiq. Peradilan Agama Di Indonesia. Jakarta, 2017.
Nanda Dwi, Jumanah. Metodelogi Penelitian. Bandung: CV. Media Sains Indonesia, 2022.
Junaidi, Heri. Metode Penelitian Berbasis Temukenali. Palembang: Rafah Press, 2018.
Mansyur, Ridwan, and D.Y. Witanto. Gugatan Sederhana Teori, Praktik, Dan Permasalahannya. Jakarta: Pustakan Dunia, 2017.
Sarwono. Hukum Acara Perdata Teori Dan Praktik. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.
Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariat Teori Dan Praktik. Jakarta: Kencana, 2017.
Suadi, Amran. Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah. Jakarta: Kencana, 2020.
Yahman, and Nurtin Tarigan. Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Pranadamedia Group, 2019.
Adhim, Fathul. “Gugatan Class Action Di Tinjau Dari Hukum Islam.” Pascasarjana IAIN Purwokerto 1, no. 5 (January 2018).
Hasudungan Sitorus, Nicho Erwin. “Analisis Pengaturan Kewenangan Advokat Menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003.” Journal of Constitutional Law 3, no. 2 (2023).
Manurung, Darwis. “Tinjauan Yuridis Terhadap Peran Dan Fungsi Advokat Dalam Penyelesaian Perkara Perdata.” Borneo Law Review 3, no. 1 (June 2019).
Noor, Tajuddin. “Analisis Hukum Terhadap Penyelesaian Sengketa Hutang Piutang Melalui Akta Perdamaian.” Media Komunikasi dan Informasi Hukum 18, no. 3 (2019).
Putri, Sherly Ayuna, Ema Rahmawati, and Nun Harrieti. “Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Gugatan Sederhana Berdasarkan Perma No.2 Tahun 2015.” Jurnal Hukum (n.d.).
Riyanto, Benny, and Hapsari Tunjung Sekartaji. “Pemberdayaan Gugatan Sederhana Perkara Perdata Guna Mewujudkan Penyelenggaraan Peradilan Berdasarkan Asas Sederhaana, Cepat Dan Biaya Ringan.” fakultas Hukum, Universitas Diponegoro 48, no. 1 (January 2019).
Sari, Septi Wulan. “Penyelesaian Sengketa Melalui Small Claim Court.” Ahkam 4, no. 2 (November 2016).
Siswajanthy, Farahdinny, and Abid. “Gugatan Sederhana Dalam Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia.” PALAR (Pakuan Law Review) 7, no. 2 (Desember 2021).
Susanto, Yogie Arif. “Tinjauan Prinsip Ekonomi Islam Terhadap Gugatan Sederhana Pada Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Pengadilan Agama.” Jurnal Hukum 2, no. 1 (March 2021).
Vista, Lea, Syafrinaldi, and Ilham Akbar. “Peran Hakim Dalam Melakukan Gugatan Sederhana Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019.” Journal of Sharia and Law 1, no. 2 (Oktober 2022).
Muhammad Ngazis and Putri Nugraheni, “Legal Reconstruction of Peaceful Settlement Regulation on Simple Lawsuit Based on Justice Values,” Scholars Middle East Publishers, Dubai, United Arab Emirates 6, no. 9 (2023).
Peni Rinda, “Small Claim Court : Principle Concretization In Lawsuit Settlement,” Jurnal Pembaharuan Hukum 8, no. 3 (2021).
Arifah, Lainul. “Kedudukan Hukum Terhadap Penggunaan Kuasa Mutlak Dalam Pemindahan Hak Atas Tanah Dikantor Notaris/Ppat Paulus Manaek Simbolon.” Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (2018).
Hidayatullah, Zulkifli. “Optimalisasi Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum Ekonomi Syariah.” Universitas Muhammadiyah Surabaya (2017).
Widi, Mega. “Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Sengketa Ekonomi Syariah.” INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI(IAIN) METRO (2019).