Pengaturan Pengelolaan Ketenagaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum

Isi Artikel Utama

Yunita

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk menelusuri landasan yuridis pengaturan pengelolaan ketenagaan pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) yang berkepastian hukum. Hal ini dilatarbelakangi oleh adanya indikasi ketidaksesuaian ketidaksesuaian pengaturan pengelolaan nonakademik dalam bidang ketenagaan pada PTN BH. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketidakharmonisan pengaturan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum dan Peraturan Pemerintah tentang Statuta Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Oleh karena itu, perlunya penerbitan peraturan perundangan-undangan baru yang selaras dengan landasan yuridis dalam pengaturan pengelolaan nonakademik dalam bidang ketenagaan PTN BH yang berlandaskan otonomi perguruan tinggi.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pengaturan Pengelolaan Ketenagaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (2025). Jurnal Studi Ilmu Politik, 4(4), 207-214. https://doi.org/10.19109/jsipol.v4i4.31296
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Pengaturan Pengelolaan Ketenagaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. (2025). Jurnal Studi Ilmu Politik, 4(4), 207-214. https://doi.org/10.19109/jsipol.v4i4.31296

Referensi

Herlina, N. (2022). Transformasi PTN BH Menuju Kampus Unggul dan Berdaya Saing. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi. https://dikti.kemdikbud.go.id/kabar-dikti/kabar/transformasi-ptn-bh-menuju-kampus-unggul-dan-berdaya-saing/

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). (n.d.). Retrieved July 5, 2023, from https://kbbi.web.id/otonom

Kardi, D. (2022, September 20). Pakar Kritik RUU Sisdiknas: PTN Wajib Badan Hukum, Kuliah Makin Mahal. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220919131316-20-849727/pakar-kritik-ruu-sisdiknas-ptn-wajib-badan-hukum-kuliah-makin-mahal.

Laia, S. W., & Daliwu, S. (2022). Urgensi Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis dalam Pembentukan Undang-undang yang Bersifat Demokratis di Indonesia. Jurnal Education and Development, 10(1). https://journal.ipts.ac.id/index.php/ED/article/view/3587

Mahmud Marzuki, P. (2007). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Group.

Mengenal Lebih Lanjut Status Perguruan Tinggi Negeri: PTN-BH, PTN-BLU dan PTN Satker. (2023). Itjen Kemdikbud. https://itjen.kemdikbud.go.id/web/mengenal-lebih-lanjut-status-perguruan-tinggi-negeri-ptn-bh-ptn-blu-dan-ptn-satker/#:~:text=Status-status tersebut adalah adalah,Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian).

Nurfaqih, I. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3). https://doi.org/https://doi.org/10.54629/jli.v17i3.711

Utama, K. W. (2018). Otonomi Pengelolaan Sumber Daya Manusia PTN-BH. Masalah-Masalah Hukum, 46(1), 92–99. https://doi.org/10.14710/mmh.46.1.2017.92-99

Yunita, Y., Apriandi, M., & Samawati, P. (2024). Konstruksi Hukum Pengaturan Pengelolaan Nonakademik Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH) Berdasarkan Otonomi Perguruan Tinggi. Universitas Sriwijaya.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301)

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 16, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 28).

Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Institut Teknologi Bandung.

Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Gadjah Mada.

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksanaan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.