Evaluasi Tata Kelola KPU dan Bawaslu dalam Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024: Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tata kelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. PSU merupakan instrumen demokratis yang disediakan dalam kerangka hukum pemilu untuk mengoreksi berbagai pelanggaran atau kejanggalan dalam proses pemungutan suara. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen mendalam dan analisis dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan PSU di Pasaman menghadapi berbagai tantangan, seperti kesalahan administrasi pendaftaran calon, keterbatasan waktu pelaksanaan, logistik yang tidak merata, konflik antar pendukung, politisasi PSU, serta rendahnya partisipasi pemilih. KPU Pasaman dinilai cukup profesional dalam menyiapkan tahapan PSU, namun masih menemui kendala dalam hal koordinasi lintas sektor dan distribusi informasi kepada publik. Sementara itu, Bawaslu Pasaman menunjukkan kinerja yang cukup baik dalam hal pengawasan dan penindakan pelanggaran, namun belum optimal dalam aspek pencegahan dan pendidikan pemilih. Terdapat pula dinamika politik lokal yang turut memengaruhi efektivitas kerja kedua lembaga tersebut. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kapasitas kelembagaan KPU dan Bawaslu melalui pelatihan teknis, penyusunan standar operasional prosedur yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lokal. Temuan ini diharapkan dapat menjadi referensi dalam penyempurnaan tata kelola pemilu, khususnya pada pelaksanaan PSU di daerah dengan tingkat kerentanan pemilu yang tinggi.
Kata kunci: Pemungutan Suara Ulang, KPU, Bawaslu, Pilkada 2024, Tata Kelola Pemilu, Pasaman
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
Cara Mengutip
Referensi
Amilnah, S., & Roilkan. (2019). Pelngatar motodel pelnelliltilan kualiltatilf illmu poliltilk (wanda). Prelnadameldila Group
Anjanil, A. (2019). Akun Ilnstagram @pilntelrpoliltilk Selbagail Platform Lilntelrasil dilgiltal (studil Delskrilptilf Kualiltatilf pada pilntelrpoliltilk.com).Skrilpsil
Bogdan, Robelrt C. And Taylors K.B. 1992. (Qualiltatilvel RelselartchFor Elducatilon An Hadiz, Vedi R. (2017). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford: Stanford University Press.
Sulaiman, A. (2020). "Penyelenggaraan Pemilu yang Berintegritas: Evaluasi terhadap Kinerja KPU dan Bawaslu." Jurnal Ilmu Politik dan Pemerintahan, Vol. 11, No. 2, hlm. 143-159.
United Nations Development Programme (UNDP). (2004). Governance Indicators: A User's Guide. New York: UNDP.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
López-Pintor, R. (2000). Electoral Management Bodies as Institutions of Governance. New York: UNDP.
Ilntroductilon To Thelory And Meltdods. Boston: Ally And Bacon Ilnc.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024, April 10). MK Perintahkan PSU di Salah Satu TPS Pilkada Pasaman. MKRI. https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22966
Radar Lampung. (2024, April 12). Satu TPS di Pasaman, Sumatera Barat Wajib Ulang PSU. https://radarlampung.bacakoran.co/read/21013/satu-tps-di-pasanan-sumatera-barat-wajib-ulang-psu
Media Indonesia. (2024, April 14). Kuras Anggaran Negara, Legislator Harap Tak Ada PSU Lagi di Pilkada Pasaman. https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/762131/kuras-anggaran-negara-legislator-harap-tak-ada-psu-lagi-di-pilkada-pasaman
Antara News. (2024, April 13). Terjadi Pelanggaran, Satu TPS pada PSU Pilkada Pasaman Harus Diulang. https://www.antaranews.com/berita/4783937/terjadi-pelanggaran-satu-tps-pada-psu-pilkada-pasaman-harus-diulang
DetikNews. (2024, April 15). Terungkap di MK, Cawabup Pasaman Dapat Surat Bebas Pidana Meski Pernah Dibui. https://news.detik.com/pilkada/d-7773235/terungkap-di-mk-cawabup-pasaman-dapat-surat-bebas-pidana-meski-pernah-dibui
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (2024, April 17). Rilis: KPU, PSU di 8 Kabupaten/Kota Berjalan Tertib dan Lancar. https://www.kpu.go.id/berita/baca/12861/rilis-kpu-psu-di-8-kabupatenkota-berjalan-tertib-dan-lancar
Antara Sumbar. (2024, April 18). KPU: Rekapitulasi Suara PSU Pilkada Pasaman Selesai di 11 Kecamatan. https://sumbar.antaranews.com/berita/674329/kpu-rekapitulasi-suara-psu-pilkada-pasaman-selesai-di-11-kecamatan