KETENTUAN ADAT DAN REGULASI HUKUM DI KESULTANAN PALEMBANG

Penulis

  • Muhammad Ilmi Luthfi UIN Raden Fatah

Kata Kunci:

Palembang Sultanate, Palembang Charter, Flash of Light

Abstrak

Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui keteraturan adat dan regulasi hukum di Kesultanan Palembang Darussalam. Penelitian ini mengkaji sistem pemerintahan Kesultanan Palembang Darussalam, Piagem Palembang, dan Simbur Cahaya.   Penelitian ini banyak mengambil data melalui studi pusataka, melalui jurnal dan buku elektronik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di pusat Kesultanan Palembang menggunakan hukum Islam dan di Uluan Palembang menggunakan Piagem Palembang yang menyerap nilai-nilai adat. Serta, Simbur Cahaya merupakan representasi hukum yang ada pada masa Kesultanan Palembang Darussalam. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah: 1. Struktur Pemerintahan di Kesultanan Palembang Darussalam, 2. Piagem Palembang dalam menjadi regulasi hukum adat di Kesultanan Palembang Darussalam, dan 3. Simbur Cahaya sebagai representasi hukum adat masa Kesultanan Palembang Darussalam.

Referensi

-

Cara Mengutip

KETENTUAN ADAT DAN REGULASI HUKUM DI KESULTANAN PALEMBANG. (2022). Soeloeh Melajoe: Jurnal Peradaban Melayu Islam, 1(2), 1-9. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/Suluh/article/view/13655