Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
DOI:
https://doi.org/10.19109/rnhqnk27Kata Kunci:
Komisi Kejaksaan, Aparatur Sipil Negara, kejaksaanAbstrak
Pembentukan Komisi Kejaksaan merupakan suatu langkah pengawasan dalam rangka pelaksanaan pemerintahan yang bersih dan baik dilingkungan kejaksaan, karena ini dinilai penting untuk “mengawasi” kinerja Kejaksaan dan membuat rekomendasi kepada Presiden untuk menentukan kebijakannya di bidang hukum. Lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) memberikan kewenangan bagi Komisi Aparatur Sipil Negara untuk melakukan pengawasan terhadap kode etik dan kode perilaku Aparatur Sipil Negara dimana hal tersebut memiliki kesamaan baik fungsi maupun objek kewenangan dengan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, mengingat status Jaksa sebagai pejabat fungsional juga sekaligus Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara. Sehingga hal tersebut akan memberikan konsekuensi bagi eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya sebagai pengawas eksternal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dalam struktur pemerintahan setelah berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu penelitian ini juga bertujuan ntuk mengetahui bagaimana pembagian peran pengawasan eksternal kejaksaan antara Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dengan Komisi Aparatur Sipil Negara agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penyelenggaraan pengawasan terhadap Lembaga Kejaksaan. Jenis pembahasan yang digunakan penulis dalam tesis ini adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum primer yang digunakan dalam penilitian ini adalah peraturan perundang-undang yang mengikat, contohnya adalah: Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.Unduhan
Diterbitkan
15-12-2023
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Zainal Berlian, Rudiansyah

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Eksistensi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. (2023). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 1(2), 184-197. https://doi.org/10.19109/rnhqnk27