Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18992Kata Kunci:
Wewenang, Kejaksaan, Pemilihan UmumAbstrak
Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi Penyelenggaraan Pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif, penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan yang mengkaji berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku, jurnal, dokumen-dokumen resmi, surat kabar, situs internet, maupun bahan-bahan bacaan lainnya yang berhubungan dengan penulisan ini yang menggunakan analisis kualitatif yaitu dengan kata-kata atau penyataan bukan dengan angka-angka.Hasil dari penelitian Kejaksaan tidak pernah disebut dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, namun pengertian Kejaksaan dan Jaksa Agung sudah termasuk dalam ruang lingkup ”kekuasaan kehakiman.” Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa, ”Kekuasaan Kehakiman (Rechtelijke Macht) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman;” bukan lain-lain badan pengadilan, Kedudukan Kejaksaan dalam sistem Ketatanegaraan Indonesia adalah merupakan penuntut umum dalam perkara pidana yang mewakili Negara dan masyarakat, maupun sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara.Unduhan
Diterbitkan
13-06-2023
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Agus Pratono, Paisol Burlian, Izomiddin Izomiddin

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Wewenang Kejaksaan Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Tata Negara Indonesia. (2023). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 1(1), 1-22. https://doi.org/10.19109/elqonun.v1i1.18992