Keadilan Restoratif Sebagai Kewenangan Kejaksaan Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah

Penulis

  • Kiagus Anwar Kejaksaan Tinggi Palembang, Provinsi Sumatera Selatan

DOI:

https://doi.org/10.19109/p7rezh82

Kata Kunci:

Restorative, Kejaksaan, Siyasah Syar’iyah

Abstrak

Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (Prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Metode penelitian digunakan ialah Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam perspektif siyasah syar’iyah dalam penerapan hukum positif khususnya kewenangan Kejaksaan dalam keadilan restorative, yang dilakukan dengan membandingkan, mengungkapkan, menyamakan dan menerapkan dari perspektif siyasah syar’iyah, data tersebut yang selanjutnya data tersebut dianalisis untuk mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan dengan pokok masalah. Keadilan restorative dalam Islam sudah mengajarkan arti pentingnya hukum pidana Islam. Ada 3 asas ukum pidana Islam yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemaslahatan umat, juga banyak macam macam hukuman, ada hukuman pokok (Uqubah Ashliyah), hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah), hukuman tambahan (Tiba’iyah) dan hukuman pelengkap (Uqubah Takmiliyah).

Diterbitkan

15-12-2023

Cara Mengutip

Keadilan Restoratif Sebagai Kewenangan Kejaksaan Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah. (2023). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 1(2), 144-155. https://doi.org/10.19109/p7rezh82