Keadilan Restoratif Sebagai Kewenangan Kejaksaan Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah
DOI:
https://doi.org/10.19109/p7rezh82Kata Kunci:
Restorative, Kejaksaan, Siyasah Syar’iyahAbstrak
Kewenangan Jaksa dalam melaksanakan diskresi Penuntutan (Prosecutorial discretionary atau opportuniteit beginselen) yang dilakukan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai-nilai keadilan yang hidup di masyarakat memiliki arti penting dalam rangka mengakomodasi perkembangan kebutuhan hukum dan rasa keadilan di masyarakat yang menuntut adanya perubahan paradigma penegakan hukum dari semata-mata mewujudkan keadilan retributif (pembalasan) menjadi keadilan restoratif. Metode penelitian digunakan ialah Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah dalam perspektif siyasah syar’iyah dalam penerapan hukum positif khususnya kewenangan Kejaksaan dalam keadilan restorative, yang dilakukan dengan membandingkan, mengungkapkan, menyamakan dan menerapkan dari perspektif siyasah syar’iyah, data tersebut yang selanjutnya data tersebut dianalisis untuk mendapatkan hasil yang komprehensif dan mendalam untuk mengambil kesimpulan dengan pokok masalah. Keadilan restorative dalam Islam sudah mengajarkan arti pentingnya hukum pidana Islam. Ada 3 asas ukum pidana Islam yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemaslahatan umat, juga banyak macam macam hukuman, ada hukuman pokok (Uqubah Ashliyah), hukuman pengganti (Uqubah Badaliyah), hukuman tambahan (Tiba’iyah) dan hukuman pelengkap (Uqubah Takmiliyah).Unduhan
Diterbitkan
15-12-2023
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Kiagus Anwar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Keadilan Restoratif Sebagai Kewenangan Kejaksaan Dalam Perspektif Siyasah Syar’iyah. (2023). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 1(2), 144-155. https://doi.org/10.19109/p7rezh82