Harmonisasi Hukum Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak
DOI:
https://doi.org/10.19109/npevdj49Kata Kunci:
Harmonisasi Hukum, Barang Rampasan Negara, Penerimaan Negara Bukan PajakAbstrak
Permasalahan kewenangan antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di lapangan terkait dengan pengelolaan barang rampasan, timbul akibat perbedaan pemahaman dan pendapat masing-masing pihak pemangku kepentingan baik di Kejaksaan maupun di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan tegas yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan sehingga dapat dijadikan pedoman untuk menentukan batasan kewenangan antara Kejaksaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dalam melakukan pengelolaan barang rampasan, demi tercapainya pengelolaan kekayaan negara yang optimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Keterbatasan pengaturan tersebut menimbulkan kurang optimalnya pengelolaan barang rampasan, sejalan dengan pemikiran tersebut, Kejaksaan melalui Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-03/B/8.5/8/1988 tentang Penyelesaian Barang Rampasan, mengatur ketentuan bahwa barang rampasan dimaksud dapat dipergunakan untuk kepentingan Negara atau sosial, atau dimusnahkan dalam hal tidak mungkin lagi dapat dijual lelang atau dipergunakan. Kewenangan Jaksa sendiri dipertegas dalam Pasal 1 angka 6 KUHAP yang menyatakan bahwa Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan peraturan- peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan lelang barang rampasan.Unduhan
Diterbitkan
15-12-2023
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Muhamad Harun, Aditia Noegraha

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Harmonisasi Hukum Pengelolaan Barang Rampasan Negara Dalam Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak. (2023). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 1(2), 171-183. https://doi.org/10.19109/npevdj49