Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Kasus Kriminal: Studi tentang Sistem Musyawarah di Desa Jarin, Pamekasan
DOI:
https://doi.org/10.19109/rwr9kk23Kata Kunci:
kearifan lokal, musyawarah, penyelesaian konflik, desa jarinAbstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan kearifan lokal dalam menyelesaikan perkara pidana melalui sistem musyawarah mufakat di Desa Jarin, Pamekasan. Kearifan lokal memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat desa dan sering dipilih sebagai alternatif dalam penyelesaian konflik, dianggap lebih adil dan inklusif dibandingkan dengan proses hukum formal. Metode kualitatif digunakan untuk meneliti bagaimana sistem musyawarah diimplementasikan dalam penanganan berbagai perkara pidana serta dampaknya terhadap pemulihan hubungan sosial dan harmoni masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa musyawarah di Desa Jarin bukan hanya sarana penyelesaian konflik, tetapi juga menyoroti pentingnya nilai-nilai kekeluargaan, keadilan restoratif, dan keseimbangan sosial. Sistem ini menghasilkan solusi yang diterima oleh semua pihak terlibat, memperkuat solidaritas sosial, dan mencegah konflik lebih lanjut. Penelitian ini memberikan wawasan berharga mengenai peran kearifan lokal dalam mendukung penegakan hukum yang lebih berkeadilan, terutama di wilayah pedesaan dengan budaya dan nilai sosial yang kuat.Unduhan
Diterbitkan
13-12-2024
Terbitan
Bagian
Articles
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 az zahra herliana, Viya Fafiq Azizah Widyasari, Taufieq Zakariya Ali, Mujaddady, Muhamammad Dzakwan Ainun Najib NK

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Cara Mengutip
Kearifan Lokal dalam Penyelesaian Kasus Kriminal: Studi tentang Sistem Musyawarah di Desa Jarin, Pamekasan. (2024). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 2(2), 79-88. https://doi.org/10.19109/rwr9kk23