Al-Qur’an, Hadis dan Hukum Internasional: Analisis Kebebasan Beragama Menurut Abdullah Saeed

Main Article Content

Alfian Dhany Misbakhuddin

Abstract

Penelitian ini bertujuan membahas kebebasan beragama dalam pandangan Abdullah Saeed dalam karyanya Human Right and Islam. Hal ini penting karena Saeed telah merelasikan al-Qur’an, hadis, hukum internasional dan negara- negara mayoritas Islam yang memberikan aturan tersendiri tentang kebebasan beragama. Penelitian ini melakukan kajian dengan menggunakan metode kualitatif, jenis penelitian kepustakaan dan teknik anlisis data berupa deskriptif-analitis. Dengan demikian, hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Abdullah Saeed, terdapat banyak dukungan dalam tradisi keagamaan terhadap gagasan Hak Asasi Manusia yang berkaitan dengan kebebasan beragama. Saeed telah menekankan peneguhan dan perlindungan terhadap martabat kemanusiaan yang secara alamiah melekat dalam diri manusia, dan ini sudah mengakar dalam banyak budaya dan tradisi keagamaan. Hal ini sejalan dengan Islam yang menegaskan bahwa pemerintahan harus menjamin atas keadilan dan kejujuran, serta mencegah kekacauan, perpecahan, kebencian, permusuhan, dan ketidakadilan. Oleh karena itu, menurut Saeed, ada titik temu antara penjelasan al-Qur’an dan hadis tentang kebebasan beragama, negara-negara mayoritas Muslim, dan sistem hukum internasional. Hal ini menunjukkan bahwa hukum internasional, tradisi Islam, dan sejumlah sumber daya dalam tradisi Islam, dapat digunakan untuk mendukung standar Hak Asasi Manusia, terutama berkaitan dengan keyakinan yang dianutnya.

Article Details

How to Cite
Misbakhuddin, Alfian Dhany. “Al-Qur’an, Hadis Dan Hukum Internasional: Analisis Kebebasan Beragama Menurut Abdullah Saeed”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 3, no. 2 (December 31, 2023): 359–376. Accessed April 15, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/jsq/article/view/25019.
Section
Articles

How to Cite

Misbakhuddin, Alfian Dhany. “Al-Qur’an, Hadis Dan Hukum Internasional: Analisis Kebebasan Beragama Menurut Abdullah Saeed”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 3, no. 2 (December 31, 2023): 359–376. Accessed April 15, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/jsq/article/view/25019.

References

Al-Bukhari, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Saudi Arabia, Baitul Afkar ad-Dauliyah, 1998.

Al-Farra, Abu Muhammad bin Husain bin Mas’ud. Syarh as-Sunnah. Jakarta: Pustaka Azzam, 2013.

Bakar, Abu. Konsep Toleransi dan Kebebasan Beragama”. Toleransi: Media Imiah Komunikasi Umat Beragama 7, no. 2 (2015).

Bagir, Zainal Abidin. et al. Membatasi Tanpa Melanggar: Hak Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan. Yogyakarta: Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), 2019.

Bielefeldt, Heiner dan Michael Wiener. Menelisik Kebebasan Beragama: Prinsip Prinsip dan Kontroversinya, terj. Trinso Sutanto. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2022.

BM, St. Aisyah. “Konflik Sosial Dalam Hubungan Antar Umat Beragama”. Jurnal Dakwah Tabligh 15, no. 2 (2014).

Dahlan, Abd Rahman. “Murtad: Antara Hukuman Mati Dan Kebebasan Beragama (Kajian Hadis Dengan Pendekatan Tematik)”, Miqot 32, no. 2 (2008).

Faridah, Siti. “Kebebasan Beragama dan Ranah Toleransinya”. Lex Scientia Law Review 2, no. 2 (2018).

Hamali, Syaiful. “Agama dalam Perspektif Sosiologis”. Al-Adyan:Jurnal Studi Lintas Agama 12, no. 2 (2017).

Jufri, Muwaffiq. “Pembatasan Terhadap Hak dan Kebebasan Beragama di Indonesia”. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 1, no. 1 (2016).

Maryani, Lina. et al. “Pemulangan Warga Negara Indonesia Eks Islamic State Of Iraq And Syria (Isis) Dalam Perspektif HAM”. Jurnal Ius Constituendum 6, no. 2 (2021).

Maulana, Bani Syarif. “Perlindungan Hukum Atas Hak-Hak Kelompok Agama Minoritas Di Indonesia”. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam 5, no. 2 (2020).

Nisa, Khoirun. Hak-Hak Politik Warga Negara Non-Muslim Sebagai Pemimpin Dalam Pandangan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Tesis, UIN Raden Intan Lampung, 2018.

Nisa, Nurul. et al. “Pancasila Sebagai Dasar dalam Kebebasan Beragama”. Jurnal Pendidikan Tambusai 5, no. 1 (2021).

Pani, Ahmad. et al. “Understanding the Hadith on Killing Apostates and Its Relevance to Human Rights”. Al-Shamela : Journal of Quranic and Hadith Studies 2, no. 2 (2024).

Putri, Nella Sumika. “Pelaksanaan Kebebasan Beragama Di Indonesia (External Freedom) Dihubungkan Ijin Pembangunan Rumah Ibadah”. Jurnal Dinamika Hukum 11, no. 2 (2011).

Radiani, Nurlaila, and Ris’an Rusli. “Konsep Moderat Dalam Islam Nusantara: Tinjauan Terhadap QS. Al-Baqarah [2]: 143”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 1, no. 2 (2021).

Rodin, Dede. “Riddah Dan Kebebasan Beragama Dalam Al-Qur’an”. Ahkam 14 no. 2, (2014).

Rusyadi, Ibnu dan Siti Solehah. “Makna Kerukunan antar Umat Beragama Dalam Konteks Keislaman dan Keindonesian”. al-Afkar: Journal for Islamic Studies 1, no. 1 (2018).

Saeed, Abdullah dan Hassan Saeed, Freedom of Religion Apostasy and Islam. Burlington, VT: Ashgate Publishing, 2004.

Saeed, Abdullah. Human Rights and Islam: an Introduction to Key Debates between Islamic Law and International Human Rights Law. USA: Edward Elgar Publishing, 2018.

Salim, Delmus Punari. “Kerukunan Umat Beragama Vs Kebebasan Beragama di Indonesia”. JURNAL POTRET: Jurnal Penelitian dan Pemikiran Islam 21, no. 2 (2017).

Sayodie, Frans. “Perlindungan Negara Terhadap Hak Kebebasan Beragama: Perspektif Islam dan Hak Asasi Manusia Universal”, Jurnal Hukum Prioris 3, no. 3 (2013).

Siswanto, Arie. “Pidana Mati dalam Perspektif Hukum Internasional”. Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum Edisi April 2009.

Syafi’ie, M. “Ambiguitas Hak Kebebasan Beragama di Indonesia dan Posisinya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, Jurnal Konstitusi 8, no. 5 (2016).

Utami, Kartika Nur. Kebebasan Beragama dalam Perspektif al-Qur’an”. Kalimah: Jurnal Studi Agama Dan Pemikiran Islam 16, no. 1 (2018).