Interpretasi Pembagian Waris dalam QS. An-Nisa [4]: 11: Analisis Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman

Main Article Content

Habib Arrasyid

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsep pembagian warisan dalam QS. An-Nisa [4]: 11 dengan mempertimbangkan perubahan sosial yang terjadi di masyarakat modern. Fokus utama penelitian ini adalah menemukan interpretasi yang lebih kontekstual terhadap ayat tersebut dengan menggunakan metode hermeneutika Double Movement yang diperkenalkan oleh Fazlur Rahman. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan sosio-historis untuk mengkaji konteks historis pewahyuan ayat dan mengaitkannya dengan situasi kontemporer. Data primer dalam penelitian ini adalah teks QS. An-Nisa [4]: 11, sementara data sekunder diperoleh dari tafsir ulama klasik dan kontemporer serta literatur terkait hukum kewarisan Islam dan adat. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif-analitis, dengan menginterpretasikan makna ayat berdasarkan prinsip-prinsip universal Al-Qur'an. Hasil penelitian menunjukkan bahwa QS. An-Nisa [4]: 11 dapat diinterpretasikan secara fleksibel dengan mempertimbangkan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Dalam praktiknya, pendekatan ini memungkinkan penyesuaian hukum waris untuk menjawab tantangan perubahan sosial, seperti peran perempuan yang semakin aktif dalam perekonomian. Penelitian ini merekomendasikan pendekatan dialogis antara hukum Islam dan adat lokal serta tashaluh (perdamaian) sebagai solusi praktis dalam menyelesaikan sengketa pembagian waris. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan hukum kewarisan Islam yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat modern tanpa meninggalkan nilai-nilai fundamental Islam.

Article Details

How to Cite
Habib Arrasyid. “Interpretasi Pembagian Waris Dalam QS. An-Nisa [4]: 11: Analisis Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 3, no. 2 (December 31, 2023): 400–413. Accessed April 15, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/jsq/article/view/26766.
Section
Articles

How to Cite

Habib Arrasyid. “Interpretasi Pembagian Waris Dalam QS. An-Nisa [4]: 11: Analisis Hermeneutika Double Movement Fazlur Rahman”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 3, no. 2 (December 31, 2023): 400–413. Accessed April 15, 2025. https://jurnal.radenfatah.ac.id/index.php/jsq/article/view/26766.

References

Adlini, Miza Nina, Anisya Hanifa Dinda, Sarah Yulinda, Octavia Chotimah, dan Sauda Julia Merliyana. “Metode Penelitian Kualitatif Studi Pustaka.” Edumaspul: Jurnal Pendidikan 6, no. 1 (2022): 974–80. https://doi.org/10.33487/edumaspul.v6i1.3394.

Ahmad Kunaifi, Kedudukan dan Peran Laki-laki dalam Masyarakat Minangkabau Bukittinggi Perantauan di Jakarta Pengaruh Terhadap Hukum, Tesis Magister Kenotariatan. Semarang: Universitas Diponegoro, 2005.

Al-Qur’an dan Terjemahan. Kementrian Agama Republik Indonesia. 2019.

Anggraini, Nova, Apriyanti Apriyanti, Kamaruddin Kamaruddin. “Perspektif Al-Qur’an Terhadap Pembagian Harta Waris Di Desa Pedamaran Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (Studi Living Qur’an)”. Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu al-Quran dan Tafsir 2, no. 1 (2022): 105–121.

Ariani, Iva. “Nilai Filosofis Budaya Matrilineal Di Minangkabau (Relevansinya Bagi Pengembangan Hak-Hak Perempuan Di Indonesia).” Jurnal Filsafat 25, no. 1 (2016): 32. https://doi.org/10.22146/jf.12613.

Asmara, Musda, Rahadian Kurniawan, dan Linda Agustian. “Teori Batas Kewarisan Muhammad Syahrur dan Relevansinya dengan Keadilan Sosial.” De Jure: Jurnal Hukum dan Syar’iah 12, no. 1 (2020): 17–34. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v12i1.7580.

Fauzi, Anwar. “Dualitas Hukum Waris Minangkabau Dan Islam (Studi Konstruksi Sosial Masyarakat Muslim Minangkabau Di Malang).” Jurisdictie, 2012, 45–54. https://doi.org/10.18860/j.v0i0.2180.

Haniru, Rahmat. “Hukum Waris Di Indonesia Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Adat.” The Indonesian Journal of Islamic Family Law 04, no. 30 (2014): 2089–7480.

Hariss, Abdul, dan Nur Fauziah. “Sistem Penggarap Sawah Secara Gilir Ganti Menurut Hukum Adat Desa Tanjung Mudo Penawar Kecamatan Sitinjau Laut Kabupaten Kerinci.” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 22, no. 2 (2022): 911. https://doi.org/10.33087/jiubj.v22i2.2219.

Ibn Qayyim al-Jauziyah, I'lam al-Muwaqqi'in, vol. III. Beirut: Dār al-Fikr.

Imam Suprayogo dan Tobroni, Metodologi Penelitian Sosial Agama. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2001.

Islam, Jurnal Hukum, Pranata Sosial Islam, Media Cetak, dan Media Online. “Universitas Airlangga A . PIslam, Jurnal Hukum, Pranata Sosial Islam, Media Cetak, and Media Online. “Universitas Airlangga Aqidah , Akhlak , Terminologis Bahasa” 2800, no. 2016 (2020): 68–86.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Cet ke- 4. Jakarta: Kencana, 2021.

Jurnal Surya Kencana Dua, “Hak Waris Anak Dalam Kandungan Dihubungkan Dengan Pasal 836 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan Kompilasi Hukum Islam,” Jurnal Surya Kencana Dua4, no. 2 (2017): 25, http://dx.doi.org/10.32493/SKD.v4i2.y2017.1069.

Kamelia, Fajriatul, dan Lukman Nusa. “Bingkai Media Online Coverage of Indonesia ’ s Debt in an Online.” Kanal: Jurnal Ilmu Komunikasi 7, no. 1 (2018): 10–16. https://doi.org/10.21070/kanal.v.

Khaeri, Imam Ali. “Analisis Pemahaman Masyarakat terhadap Pembagian Harta Waris Menurut Hukum Islam di Desa Ciwaringin Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon.” Journal of Social Research 1, no. 10 (2022): 1116–27. https://doi.org/10.55324/josr.v1i10.243.

Nasution, Adelina. “Pluralisme Hukum Waris Di Indonesia.” Al-Qadha 5, no. 1 (2019): 20–30. https://doi.org/10.32505/qadha.v5i1.957.

Pengkajian, Kontribusi, Hadis Dalam, dan Tekstualisme Islam. Al-Isnad : Journal of Indonesian Hadist Studies 2, no. 1 (2021): 16–25.

Perhimpunan, Anggota, dan Advokat Indonesia. “Naskah Naskah direview: Naskah diterbitkan: dikirim: Masyarakat Seberang Kota Jambi Tentang Masyarakat yang telah dilakukan sejak zaman Hukum Waris Di Indonesia Hukum waris di Indonesia sejak dahulu sampai saat ini masih beraneka ragam bentukn” 3, no. 1 (2021).

Peter L. Berger & Thomas Luchman, Tafsir sosial Atas Kenyataan: Risalah Tentang Sosiologi Pengetahuan. Jakarta: LP3ES, 1990.

Peter L. Berger. The Sacret Canopy: Elemens of a Sosiological Theory of Relegion. New York: Anchor Books, 1967.

Rahma, Dara Kartika. “Adat Bersandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah: Konstruksi Adat dan Agama dalam Hak Waris Masyarakat Matrilineal.” BUANA GENDER : Jurnal Studi Gender dan Anak 2, no. 1 (2017): 35–58. https://doi.org/10.22515/bg.v2i1.718.

Santika, Sovia, dan Yusnita Eva. “Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal, Patrilineal dan Bilateral.” Al-Mashlahah : Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam 11 (02) (2023): 193–203. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874.

Suparman Usman dan Yusuf Somawinata, Fiqh Mawaris. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Surojo Wignjodipuro, Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat. Jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1995.

Suryantoro, Dwi Dasa. “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembagian Harta Warisan.” At-Turost : Journal of Islamic Studies 7, no. 2 (2020): 201–15. https://doi.org/10.52491/at.v7i2.12.

Syahbandir, Mahdi. “Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukum (The Structure of Customary Law In Indonesia’s Legal System).” Jurnal Kanun 4, no. 50 (2010): 4.

Syuhada’, Syuhada’. “Waris dan Wasiat dalam Pertentangan Ayat Al-Qur’an.” Tafáqquh: Jurnal Penelitian Dan Kajian Keislaman 1, no. 2 (2013): 39–57. https://doi.org/10.52431/tafaqquh.v1i2.12.

Umair, Muhammad. “Fazlur Rahman dan Teori Double Movement: Definisi dan Aplikasi”. Al-Fahmu: Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir 2, no. 1 (2023): 71-81.

Windo Putra Wijaya, “Ayat-Ayat Waris Dalam Tinjauan Tafsir Maudhu’i dan Penyimpangannya di Indonesia,” Wardah21, no. 1 (May 22, 2020): 106–22, https://doi.org/10.19109/wardah.v21i1.5826.