SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMASOK ALAT KESEHATAN TANPA IZIN EDAR UNTUK PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk kategori penelitian kepustakaan (library Research) yaitu penelitian dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-undang Nomor
36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Adapun teknik analisis data yakni menggunakan metode analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan tanpa izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 itu sama dengan kasus pemasukkan alat kesehatan biasanya yaitu melanggar pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 yang mengancam pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. (Satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Hukum Pidana Islam, tindak pidana mengedarkan Alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 termasuk dalam kategori jarimah ta’zir karena tidak ada ketentuan didalam nash.
Article Details
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).