SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMASOK ALAT KESEHATAN TANPA IZIN EDAR UNTUK PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Main Article Content

Albadrul Maniru
Siti Rochmiatun

Abstract

Saat ini sedang gencar-gencarnya sebuah virus yang kita kenal dengan pandemi Covid-19 yang telah merusak tatanan di setiap negara yang di datanginya, baik dalam bidang Hukum, Ekonomi, Sosial, Politik serta Budaya. Salah satu permasalahan hukum yang sering terjadi di masa pandemi Covid-19 ini adalah kejahatan dibidang farmasi. Salah satu kejahatan di bidang farmasi tersebut yang paling sering terjadi adalah banyaknya sediaan farmasi/alat kesehatan yang diedarkan atau diperjualbelikan tanpa memiliki surat izin edar dari Pemerintah yang berwenang dalam hal ini adalah Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Hasil penelitian ini untuk menjawab pertanyaan yaitu bagaimanasanksi  pidana  bagi  pelaku  yang  memasukkan  alat  kesehatan  yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan pandemi covid-19 menurut undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatandan bagaimana tinjauan hukum pidana islam terhadap sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan pandemi covid-19.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah termasuk kategori penelitian kepustakaan (library Research) yaitu penelitian dengan menelaah peraturan perundang-undangan, dalam hal ini Undang-undang Nomor
36   Tahun   2009   tentang   Kesehatan.   Adapun   teknik   analisis   data   yakni menggunakan metode analisis kualitatif.
Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa sanksi pidana bagi pelaku yang memasukkan alat kesehatan tanpa izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 itu sama dengan kasus pemasukkan alat kesehatan biasanya yaitu melanggar pasal  197  Undang-undang  Nomor  36  Tahun  2009  yang  mengancam  pelaku dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. (Satu miliar lima ratus juta rupiah). Dalam Hukum Pidana  Islam, tindak pidana  mengedarkan  Alat  kesehatan  yang  tidak memiliki izin edar untuk penanggulangan virus covid-19 termasuk dalam kategori jarimah ta’zir karena tidak ada ketentuan didalam nash.

Article Details

How to Cite
Maniru, Albadrul, and Siti Rochmiatun. 2022. “SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMASOK ALAT KESEHATAN TANPA IZIN EDAR UNTUK PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (2): 78-88. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14359.
Section
Artikel

How to Cite

Maniru, Albadrul, and Siti Rochmiatun. 2022. “SANKSI PIDANA BAGI PELAKU YANG MEMASOK ALAT KESEHATAN TANPA IZIN EDAR UNTUK PENANGGULANGAN VIRUS COVID-19 MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM”. Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana 6 (2): 78-88. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i2.14359.