PERAN KANTOR IMIGRASI PALEMBANG DALAM MENCEGAH MASUKNYA TENAGA KERJA ASING ILEGAL DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Beberapa kasus kejahatan TKA ilegal sering dilakukan dalam waktu tertentu, sehingga sangat meresahkan dan menimbulkan kerugian bagi individu dan masyarakat maupun pemerintah. Sehingga sedikit peluang kerja bagi tenaga kerja palembang dengan adanya TKA ilegal. Penelitian ini dilaksanakan di kantor imigrasi palembang dengan mewawancai pihak pegawai kantor imigrasi, dan melakukan penelitian dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan cara memadukan bahan bahan hukum ( data sekunder ) dengan data primer yang diperoleh dari lapangan. Hasil dari penelitian peranan kantor imigrasi palembang dalam mencegah masuknya TKA ilegal dikota palembang adalah memiliki peran yang sangat penting yaitu 1. Melaksanakan kewajiban kantor imigrasi dan melakukan penolakan apabila tidak memenuhi peraturan imigrasi, 2. Melaksanakan proses wawancara terhadap tenaga kerja asing guna untuk menyaring tenaga kerja apabila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan kantor imigrasi. Selain itu, kantor imigrasi juga berperan dalam proses keberangkatan dan kedatangan bagi setiap tenaga kerja yang akan pergi keluar negeri maupun ke Indonesia sehingga tidak terjadi pemalsuan data (visa) dalam dokumen. Tinjauan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana TKA ilegal di kota palembang,di.anggap sudah dilaksanakan bila dilihat dari segi hukum Islam, karena mendapatkan hukuman yang sesuai dengan perbuatanya dan merasakan efek jera terhadap apa yang telah dilakukannya sehingga masyarakat kota Palembang merasa terlindungi dalam kesejahteraan dan keamanan bagi individu, pemerintah dan masyarakat.
Kata Kunci: Pemalsuan, pencegahan pidana TKA illegal ,pidana Islam
Article Details
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).