PENERAPAN ASAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENGGUNAAN CASE MANAGEMENT SYSTEM (CMS) MENURUT INSTRUKSI KEJAKSAAN AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 (Studi Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan)
Main Article Content
Abstract
The case handling process at the Prosecutor's Office utilizes information technology in the form of a case management system application. This is a change to the system which previously used a manual system and moved to using Information Technology. This is stated in Attorney General's Instruction Number 3 of 2020. However, in its implementation it has its own obstacles for implementers. The focus of the research is the mechanism for using the case management system application at the Banyuasin District Prosecutor's Office, and how to apply the principles of Islamic criminal law in using the case management system application at the Banyuasin District Prosecutor's Office. This research is empirical normative research, data sources were obtained through direct interviews with research objects, then processed using qualitative descriptive data analysis techniques. The research results show that the mechanism for using the case management system application at the Banyuasin District Prosecutor's Office is in accordance with the SOP that has been determined in the Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number Per-036/A/JA/09/2011, which consists of the stages of pre-prosecution, prosecution, legal action until execution. The application of the principles of Islamic criminal law in the publication system for the case handling process using the CMS application has largely been carried out well and is in accordance with existing general criminal law, however in practice the implementation process in terms of the principle of expediency and the principle of deliberation has not been implemented well.
Keywords: Criminal Justice System, Case Management System, Attorney General's Instructions, Principles of Islamic Criminal Law.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
BUKU-BUKU
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Fitri Wahyuni, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT. Nusantara Persada Utama, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana yang berkaitan dengan computer. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1996.
Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing, 2020.
Helaluddin dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kusumastuti, Adhi dan Ahmad Mustamil Khoiron. Metode Penilitian Kualitatif. Semarang: LPSP, 2019.
Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Marnis, Priyono. Manajemen Sumber Daya Manusia. Surabaya: Zifatama Publisher, 2008.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.Press, 2020.
Nur, Muhammad. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNa Aceh, 2020.
Pettanasse, Syarifuddin dan Sri Sulastri. Hukum Acara Pidana. Palembang: Penerbit Unsri, 2017.
Prasetyo, Bambang dan Lina Miftahul Jannah. Metode Penelitian.Kuantitatif: Teori Dan Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
Romli. Pengantar Ushul Fiqh. Palembang: Kencana, 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Suwendra, I Wayan. Metode Penelitian Kualitatif, Bali: Nilacakra, 2017.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Instruksi Kejaksaan Agung Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan aplikasi case management system.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
JURNAL
Mufrohim, Ook dan Ratna Herawati. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Sistem Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, VOL. 2, No. 3, (2020), diakses diakses 29 Oktober 2021,
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8807.
Santoyo. “Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8 No. 3, (2008), diakses 30 Oktober 2021,
http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/74.