PENERAPAN ASAS HUKUM PIDANA ISLAM DALAM PENGGUNAAN CASE MANAGEMENT SYSTEM (CMS) MENURUT INSTRUKSI KEJAKSAAN AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2020 (Studi Kejaksaan Negeri Banyuasin, Sumatera Selatan)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Proses penanganan perkara di Kejaksaan memanfaatkan Teknologi Informasi berupa aplikasi case management system. Hal ini merupakan perubahan sistem yang semula menggunakan sistem secara manual berpindah menggunakan Teknologi Informasi hal ini tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 tahun 2020. Namun dalam pelaksanaannya mempunyai kendala tersendiri bagi para pelaksana. Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui mekanisme penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin, dan bagaimana penerapan asas hukum pidana Islam dalam penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin. Penelitian ini adalah penelitian normatif empiris, sumber data diperoleh melalui mewawancara langsung kepada objek penelitian, kemudian diolah menggunakan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penggunaan aplikasi case management system di Kejaksaan Negeri Banyuasin sesuai dengan SOP yang telah ditentukan dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-036/A/JA/09/2011, yang terdiri dari tahapan pra penuntutan, penuntutan, upaya hukum hingga eksekusi. Penerapan asas-asas hukum pidana Islam dalam sistem publikasi proses penanganan perkara menggunakan aplikasi cms sebagian besar telah terlaksana dengan baik dan telah berkesesuaian dengan hukum pidana umum yang ada, namun dalam jalannya praktik proses pelaksanaan dari segi asas kemanfaatan dan asas musyawarah belum terjalan dengan baik.
Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana, Case Management System, Instruksi Jaksa Agung, Asas Hukum Pidana Islam
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
Referensi
BUKU-BUKU
Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum: Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.
Fitri Wahyuni, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: PT. Nusantara Persada Utama, 2018.
Hamzah, Andi. Hukum Pidana yang berkaitan dengan computer. Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1996.
Harahap, Nursapia. Penelitian Kualitatif. Medan: Wal Ashri Publishing, 2020.
Helaluddin dan Hengki Wijaya. Analisis Data Kualitatif. Makassar: Sekolah Tinggi Theologia Jaffray, 2019.
Kamus Besar Bahasa Indonesia
Kusumastuti, Adhi dan Ahmad Mustamil Khoiron. Metode Penilitian Kualitatif. Semarang: LPSP, 2019.
Mardani. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2019.
Marnis, Priyono. Manajemen Sumber Daya Manusia. Surabaya: Zifatama Publisher, 2008.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2012.
Muhaimin. Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University.Press, 2020.
Nur, Muhammad. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Banda Aceh: Yayasan PeNa Aceh, 2020.
Pettanasse, Syarifuddin dan Sri Sulastri. Hukum Acara Pidana. Palembang: Penerbit Unsri, 2017.
Prasetyo, Bambang dan Lina Miftahul Jannah. Metode Penelitian.Kuantitatif: Teori Dan Aplikasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005.
Rohidin. Pengantar Hukum Islam. Yogyakarta: Lintang Rasi Aksara Books, 2016.
Romli. Pengantar Ushul Fiqh. Palembang: Kencana, 2017.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta, 2013.
Suwendra, I Wayan. Metode Penelitian Kualitatif, Bali: Nilacakra, 2017.
Zed, Mestika. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2014.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Instruksi Kejaksaan Agung Nomor 3 tahun 2020 tentang Penggunaan aplikasi case management system.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam Pasal 1 ayat (1)
Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
JURNAL
Mufrohim, Ook dan Ratna Herawati. “Independensi Lembaga Kejaksaan Sebagai Legal Structure Sistem Pidana (Criminal Justice System) di Indonesia”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, VOL. 2, No. 3, (2020), diakses diakses 29 Oktober 2021,
https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/8807.
Santoyo. “Penegakan Hukum di Indonesia”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 8 No. 3, (2008), diakses 30 Oktober 2021,
http://dinamikahukum.fh.unsoed.ac.id/index.php/JDH/article/view/74.