KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Isi Artikel Utama

Ari Bakti Windi Aji
Khatimul Fitri
Norman

Abstrak

Asas hukum merupakan prinsip dasar dalam  pembentukan pperaturan Perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan asas hukum dalam dinamika pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, serta dampak penerapan atau pengabaian asas hukum terhadap kualitas dan legitimasi peraturan yang dihasilkan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif, yang mengkaji asas hukum dalam pembentukan peraturan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan regulasi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa asas hukum memiliki peranan sentral dalam setiap tahap pembentukan peraturan, mulai dari perancangan hingga pengesahan. Penerapan asas hukum seperti kepastian hukum, keadilan, dan transparansi dapat meningkatkan kualitas substansi peraturan, memperkuat legitimasi hukum, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Sebaliknya, pengabaian asas hukum dapat menurunkan kualitas peraturan, menurunkan efektivitas implementasi, dan memicu ketidakpuasan masyarakat yang berujung pada konflik sosial. Penelitian ini menegaskan pentingnya penerapan asas hukum yang konsisten dalam pembentukan peraturan untuk menciptakan sistem hukum yang adil dan responsif.
 
 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Ari, Khatimul Fitri, and Norman. 2024. “KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”. Tazir 8 (2): 96-110. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i2.25471.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Ari, Khatimul Fitri, and Norman. 2024. “KEDUDUKAN ASAS HUKUM DI INDONESIA : DINAMIKA PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”. Tazir 8 (2): 96-110. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i2.25471.

Referensi

Ani Purwati, S H, C P L MH, CCMs CPCLE, C T L CLA, and CMe CLI. Metode Penelitian Hukum Teori Dan Praktek. Jakad Media Publishing, 2020.

Atmadja, I Dewa Gede. “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum.” Kertha Wicaksana 12, no. 2 (2018): 145–55.

Dananjaya, Putu Bagus, Khairina Khairina, I Made Adiwidya Yowana, B R Wahyudi, Zonita Zirhani Rumalean, Yulfa Mulyeni, Diana Pujiningsih, Liani Sari, Nur Asmarani, and Maria Fransiska Owa da Santo. Dasar-Dasar Hukum: Pedoman Hukum Di Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

Halilah, Siti, and Mhd Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. II (2021).

Handoyo, Benediktus Hestu Cipto, and M SH. Prinsip-Prinsip Legislatif Dan Akademik Drafting: Pedoman Bagi Perancangan Peraturan Perundang-Undangan. PT Kanisius, 2021.

Hasanah, Uswatun, and Eny Suastuti. Buku Ajar Teori Hukum. SCOPINDO MEDIA PUSTAKA, 2020.

Irfani, Nurfaqih. “Asas Lex Superior, Lex Specialis, Dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, Dan Penggunaannya Dalam Penalaran Dan Argumentasi Hukum.” Jurnal Legislasi Indonesia 16, no. 3 (2020): 305–25.

Iswari, Fauzi. “Aplikasi Konsep Negara Hukum Dan Demokrasi Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 6, no. 1 (2020): 127–40.

Izzaty, Risdiana. “Urgensi Ketentuan Carry-Over Dalam Pembentukan Undang-Undang Di Indonesia.” Jurnal HAM 11, no. 1 (2020): 85–98.

Lawani, Adelia Fernanda. “Hubungan Eksekutif Dan Legislatif Dalam Pembuatan Peraturan Perundang Undangan Di Indonesia.” Lex Administratum 9, no. 2 (2021).

Mannan, Faidhul, Isvandiar Muhammad Ramzy, Dominikus Rato, and Fendi Setyawan. “Exposing Discrepancies in Indonesia’s Legislative Processes.” Indonesian Journal of Innovation Studies 25, no. 2 (2024): 10–21070.

Mochtar, Zainal Arifin. Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang. Buku Mojok, 2022.

Neltje, Jeane, and Indrawieny Panjiyoga. “Nilai-Nilai Yang Tercakup Di Dalam Asas Kepastian Hukum.” Innovative: Journal of Social Science Research 3, no. 5 (2023): 2034–39.

Prihandini, Noni, Lulu Lutfiyah, Repiana Andani Hasan, Sartika Puspa Sekar Arum, Qinthara Faiz Taqiyyanfa, Real Figo Pratama, and Kuswan Hadji. “PERAN KELEMBAGAAN DALAM PENGGUNAAN KEWENANGAN DALAM PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 4, no. 2 (2024): 54–64.

Putuhena, M Ilham F. “Politik Hukum Perundang-Undangan Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Produk Legislasi.” Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional 1, no. 3 (2012): 343–60.

Remaja, Nyoman Gede. “Makna Hukum Dan Kepastian Hukum.” Kertha Widya 2, no. 1 (2014).

Riskiyono, Joko. “Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Kesejahteraan.” Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial 6, no. 2 (2015): 159–76.

Susanti, Diah Imaningrum, and M Sh. Penafsiran Hukum: Teori Dan Metode. Sinar Grafika (Bumi Aksara), 2021.

Suteki, Suteki. “Hegemoni Oligarki Dan Ambruknya Supremasi Hukum.” CREPIDO 4, no. 2 (2022): 161–70.

Tahir, Rusdin, I Gde Pantja Astawa, Agus Widjajanto, Mompang L Panggabean, Moh Mujibur Rohman, Ni Putu Paramita Dewi, Nandang Alamsah Deliarnoor, Muhamad Abas, Rizqa Febry Ayu, and Ni Putu Suci Meinarni. METODOLOGI PENELITIAN BIDANG HUKUM: Suatu Pendekatan Teori Dan Praktik. PT. Sonpedia Publishing Indonesia, 2023.

Usman, Atang Hermawan. “Kesadaran Hukum Masyarakat Dan Pemerintah Sebagai Faktor Tegaknya Negara Hukum Di Indonesia.” Jurnal Wawasan Yuridika 30, no. 1 (2014): 26–53.

Widiarto, Aan Eko. “Ketidakpastian Hukum Kewenangan Lembaga Pembentuk Undang-Undang Akibat Pengabaian Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi 12, no. 4 (2015): 735–54.