ASPECTS OF ISLAMIC CRIMINAL LAW IN REALIZING A CORRUPTION-FREE INDONESIA
Main Article Content
Abstract
As an extraordinary crime, and which can damage the state system, and can endanger the survival and life of the community. Corruption is a complex phenomenon that has a number of causative factors, as reported by the KPK website there are two factors that cause corruption crimes, namely, internal and external factors. Internal factors are factors that come from oneself. While external factors are factors that come from outside oneself. The rampant criminal act of corruption, with the weak laws and regulations, so that it becomes an entrance for corrupt perpetrators to launch their actions by committing corruption crimes in the country. Even though many efforts have been made by the state, corruption is still increasing both in terms of the quantity of cases and even the quality of corruption crimes that occur tend to be more systematic, more widespread in almost all aspects of people's lives. Departing from the rampant crime of corruption, it is time for the government and law enforcement officials to examine other sources and legal systems in the current national legal system. This research is a normative research that examines the system and sources of law in Islamic law, as a step to realize a corruption-free Indonesia, using the principles of Islamic criminal law. There are many references that can be used as a reference in efforts to enforce Islamic criminal law in this country, including the prohibition of accepting bribes (riswah), the example of leaders, and the law that is commensurate and mutually supportive and reminding the leaders of the state and the community.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Fattah Nasution, Metode Penelitian Kualitatif, (Bandung: Harfa Creative, 2023), 34
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,
, 10
Arini Indika Arifin, Tindak Pidana Korupsi Menurut Perspektif Hukum Pidana Islam, Lex et
Societatis Volume III, Nomor 1, 2015, 72-82
Artha Febriansyah dan R.M. Ikhsan, Peran Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Dalam Penegakkan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Palembang, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Prosiding), 2017, 42
A. Qodry Azizy, Hukum Nasional (Eklektisisme Hukum Islam & Hukum Umum), (Jakarta:
Teraju (PT Mizan Publika, 2004), 30
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014), 137
Diyah Febriyana., Nagita Octaviani., Hasia Anggraeni., Riska Andi Fitriono, Implementasi Pancasila Terhadap Kasus Korupsi yang Terjadi di Indonesia, Jurnal Gema Keadilan 9 Edisi. III (2022): 1-12
Fitri Wahyuni, Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia), (Tangerang: PT Nusantara Persada Utama, 2018), 219
M Dani Fariz Amrullah D, Yuli Kasmaran, Dora Mustika, Analisis Sifat Melawan Hukum Formil Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana Volume 8 Nomor 1, Juni 2024, 57-68
Muhammad Asyharuddin., Nur Arfiani, Lita Herlina. Berkembangnya Budaya Korupsi di Tengah Masyarakat Melalui Kebiasaan Salam Tempel. Jurnal de Jure Volume 12, Nomor 2, 2022, 1-20
M Nurul Irfan, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Amzah, 2016), 5-7
Nathanael Kenneth, Maraknya Kasus Korupsi di Indonesia Tahun Ke Tahun, JLEB: Journal of law Education and business Volume 2 Nomor 1, 2024, 335-340
Nur Iqbal Mahfudh, Hukum Pidana Islam Tentang Korupsi, (Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia 6, No. 2 2017), 249-265
Rodliyah dan Salim, Hukum Pidana Khusus, (Depok: Raja Grafindo Persada, 2017), 23
Ruben Achmad dan Henny Yuningsih, Penerapan Ajaran Penyertaan Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Sistem Peradilan Pidana, Palembang: Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (Prosiding), 2016, 184
Taroman Pasyah dan Jemmi Angga Saputra, Hukum Pidana Khusus Memahami Delik-Delik di Luar KUHP, (Jakarta: Kencana, 2024), 41
Zainuddin Ali, Hukum Pidana Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2012), 1
Zainuddin Ali, Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), 102
Zainuddin Syarif, Upaya Islam Dalam Membendung Budaya Korupsi, (KARSA, XVII No, 1 (2010), 51-97
https://news.detik.com/berita/d-4754993/3-pesan-umar-bin-khattab-di-pidato-pertama-jadi-khalifah, diakses tanggal 12 Maret 2025