ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT
Isi Artikel Utama
Abstrak
Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sangat diperlukan, agar peraturan yang dibuat sesuai dengan arah dan tujuan negara dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan hukum dan tidak menjadi objek bagi terjadinya uji materi. Di dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga memuat asas-asas yang berkaitan dengan pembentukan Qanun tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini dengan sumber data primer dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Hukum Jinayat tersebut berasaskan Keislaman, Legalitas, Keadilan dan Keseimbangan, Kemaslahatan, Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Dimana semua isi Qanun tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dengan dasar asas-asas yang dimilikinya.
Kata Kunci: Asas, Qanun, Hukum Jinayat
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).