ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT

Isi Artikel Utama

achmad fikri oslami

Abstrak

Asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik sangat diperlukan, agar peraturan yang dibuat sesuai dengan arah dan tujuan negara dengan berpedoman pada kebijakan pembangunan hukum dan tidak menjadi objek bagi terjadinya uji materi. Di dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juga memuat asas-asas yang berkaitan dengan pembentukan Qanun tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dilakukan dengan menggunakan data-data yang diperoleh melalui peraturan perundang-undangan, Qanun, jurnal, buku atau artikel online yang masih memiliki keterhubungan dan tema yang sama terkait penelitian ini dengan sumber data primer dari Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Qanun Hukum Jinayat tersebut berasaskan Keislaman, Legalitas, Keadilan dan Keseimbangan, Kemaslahatan, Perlindungan Hak Asasi Manusia dan Pembelajaran kepada masyarakat (tadabbur). Dimana semua isi Qanun tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan satu sama lainnya dengan dasar asas-asas yang dimilikinya.
Kata Kunci: Asas, Qanun, Hukum Jinayat

Rincian Artikel

Cara Mengutip
oslami, achmad fikri. 2022. “ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT”. Tazir 6 (1): 14-23. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.11127.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

oslami, achmad fikri. 2022. “ASAS-ASAS QANUN PROVINSI ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT”. Tazir 6 (1): 14-23. https://doi.org/10.19109/tazir.v6i1.11127.