URGENSI PENAMBAHAN MASA JABATAN PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI PRESPEKTIF HUKUM TATA NEGARA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa yang melatarbelakangi penambahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi di Indonesia. Serta, urgensi penambahan masa jabatan KPK ditinjau dari prespektif hukum tatanegara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan kasus dengan metode pengumpulan data melalui studi pustaka. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil dan kesimpulan bahwa terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan Nurul Ghufron sebagai wakil ketua KPK periode 2019-2023. Alasan permohonan berkaitan dengan umur pemohon ketika dilantik 45 tahun, dan ketika jabatannnya berakhir berumur 49 tahun. Sehingga tidak bisa mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK periode selanjutnya sebagaimana dalam Pasal 29 huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019. Serta, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun dipilih kembali satu periode dalam pasal 34 UU No. 30 Tahun 2002 dianggap diskriminatif dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara independent lainnya. Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar terdapat ketidakadilan, diskriminatif dan ketidakpastian hukum. Putusan ini dianggap tidak urgen tidak sesuai dengan konsepsi teori konstitusi, keadilan dan kepastian hukum. Pengaturan pembatasan usia merupakan kebijakan open legal policy. Serta penambahan masa jabatan KPK tidak urgen dilihat dari kinerja dan prestasi pimpinan KPK saat ini.
Kata Kunci:Urgensi Masa Jabatan; Komisi Pemberantas Korupsi
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
Referensi
Buku-Buku
Arief Ainul Yaqin, Constitutional Question Kewenangan yang Terlupakan dan Gagasan untuk Melembagakannya di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Timur: Sinar Grafika, 2018.
Imam Soebechi, Hak Uji Materiil, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.
King Faisal Sulaiman, Teori dan Hukum Konstitusi, Bandung: Nusa Media, 2017.
Sarja, Negara Hukum Teori dan Praktek, Yogyakarta: Thafa Media, 2016.
Jurnal
Abdul Azis, Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Teori Negara Hukum,” Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 2, Oktober 2018.
Agustalita dan Yuherawan, “Makna Kepentingan Umum Pada Kewenangan Deponering dalam Prespektif Kepastian Hukum,” Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1, Maret 2022.
Al Faridzi, dan Gunawan Nachrawi, “Kualifikasi Kejahatan Luar Biasa Terhadap Tindak Pidana Korupsi,” Jurnal Kewearganegaraan, Vol. 6, No. 2, September 2022.
Arfan Datukramat, “Penegakan Hukum oleh KPK Terhadap Penyalahgunaan Kewenangan yang dilakukan oleh Penegak Hukum Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi,” Lex Crimen, Vol. 2, No. 6, Oktober 2013.
Beni Kurniawan, “Problematika Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Kajian Kritis Terhadap Kewenangan DPR dalam Memilih Pimpinan KPK),” JIKH, Vol. 12, No. 2 Juli 2018.
Bisariyadi, “Membedah Doktrin Kerugian Konstitusional,” Jurnal Konstitusi, Vol. 14, No. 1, Maret 2017.
Gunardi Endro, “Menyelisik Makna Integritas dan pertentangannya dengan Korupsi,” Universitas Bakrie, Vol. 3, No. 1, Maret 2017.
Iqbal Maulana dan Mas Anienda Tien Fitriyah, “Peran Dewan Pengawas KPK dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Govermance, Vol. 3, No. 1, Januari-April 2023.
Iswandi, dan Prasetyoningsih, “Kedudukan State Auxiary Organ dalam sistem Ketatanegaraan di Indonesia,” Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol. 1, No. 2, September 2020.
Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, Vol.16, No.3, September 2019.
Iwan Satriawan dan Tanto Lailam, “Open Legal Policy dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dan Pembentukan Undang-Undang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 3, September 2019.
Johansyah, “Putusan Mahkamah Konstitusi Bersifat Final Dan Mengikat (Binding),” Solusi, ISSN Print 0216-9835; ISSN Online 2597-680X, Vol.19.No.2, Mei 2021.
Madon Yanuar, “Lembaga Constitusional Importance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” Constitutionale, Vol. 1, No. 1, Januari-Juni 2020.
Mario Julyano, dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas Kepastian Hukum melalui Konstruksi Penalaran Positivisme Hukum,” Jurnal Crevido, Vol. 1, No. 1, Juli 2019.
Meirina Fajarwati, “Upaya Hukum Untuk Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara Melalui Mahkamah Konstitusi,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 03, September 2016.
Pratiwi, Salama, dan Ulfah, “Pembatasan Masa Jabatan Presiden di Indonesia,” Jurnal Rechten: Riset Hukum dan Hak Asasi Manusia, Vol. 3, No. 1, 2021.
R. Tony Prayogo, “ Penerapan Asas Kepastian Hukum dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil dan dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/PMK/2005 tentang Pedoman beracara dalam Pengujian Undang-Undang,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13, No. 02, Juni 2016.
Titon Slamet Kurnia, “Mahkamah Konstitusi dan Hak Untuk Bebas Dari Perlakuan Diskriminasi,” Jurnal Konstitusi, Volume 12, Nomor 1, Maret 2015.
Wachid, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi oleh KPK,” Maksigama Jurnal Hukum, No. 1, 2018
Yudhi Astika, Putu Budiartha, dan Minggu Widyantara, “Tinjauan Yuridis Proses Perekrutan dan Pemilihan Calon Anggota Komisioner Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),” Jurnal Analogi Hukum, Vol. 4, No. 3, 2022.
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 112/PUU-XX/2022
Putusan MK Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008
Putusan MK Nomor: 62/PUU-XVII/2019