MEKANISME DAN EFEKTIVITAS TIM ASESMEN TERPADU BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI  SUMSEL DALAM MEMBANTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Isi Artikel Utama

Abdul Rahman Rahman
Cholidi Zainuddin
Abdul Latif Mahfuz

Abstrak

Penanganan tindak pidana narkotika tidak hanya menekankan pendekatan represif, tetapi juga memerlukan upaya rehabilitatif bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika. Tim Asesmen Terpadu yang dibentuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan berperan penting dalam menentukan kelayakan rehabilitasi bagi tersangka tindak pidana narkotika, sebagai bagian dari proses penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana koordinasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan dalam membantu penyidikan tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Selatan serta apa saja faktor-faktor yang menjadi hambatan Tim dalam upaya mencapai keefektifannya. Jenis penelitian ini tergolong penelitian yang menggunakan metode penelitian empiris dengan melihat ketentuan hukum yang berlaku dan kemudian dilihat dari kenyataan di lapangan dengan pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dengan meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, kaedah hukum, dan sistematika hukum serta mengkaji ketentuan perundang- undangan, dan bahan-bahan hukum lainya. Data pokok dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui observasi partisipatif dan wawancara terbuka dan mendalam dari sumber yang pertama seperti wawancara dan dokumentasi di Polres Musi Banyuasin dan di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Koordinasi Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Selatan dalam upaya penyidikan tindak pidana narkotika di Propinsi Sumatera Selatan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berperan penting dalam upaya penaggulangan tindak pidana narkotika. Tim Asesmen Terpadu yang terdiri dari Tim Dokter dan Tim Hukum menjalankan asesmen medis dan asesmen hukum terhadap tersangka yang diajukan oleh Penyidik guna mendapatkan klasifikasi peran tersangka pada tindak pidana narkotika yang menentukan arah penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik. Adapun faktor-faktor yang menjadi hambatan Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional Propinsi Sumatera Selatan dalam upaya mencapai keefektifan penyidikan tindak pidana narkotika di Propinsi Sumatera Selatan yaitu faktor hukum, faktor sarana dan fasilitas dan faktor budaya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rahman, Abdul Rahman, Cholidi Zainuddin, and Abdul Latif Mahfuz. 2025. “MEKANISME DAN EFEKTIVITAS TIM ASESMEN TERPADU BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI  SUMSEL DALAM MEMBANTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA”. Tazir 9 (1): 1-20. https://doi.org/10.19109/tazir.v9i1.27769.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Rahman, Abdul Rahman, Cholidi Zainuddin, and Abdul Latif Mahfuz. 2025. “MEKANISME DAN EFEKTIVITAS TIM ASESMEN TERPADU BADAN NARKOTIKA NASIONAL PROVINSI  SUMSEL DALAM MEMBANTU PENYIDIKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA”. Tazir 9 (1): 1-20. https://doi.org/10.19109/tazir.v9i1.27769.

Referensi

Arief, Barda Nawawi. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2004.

Ashshofa, Burhan. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Atmasasmita, Romli. Tindak Pidana Narkotika Transnasional Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.

BNN. Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pemuda. Jakarta: BNN RI, 2020.

Cressey, Edwin H. Sutherland & Donald R. Principles of Criminology. New York: J.B. Lippincott Company, 1960.

Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial. Bandung: Nusa Media, 2011.

Mardani. Teori Hukum. Jakarta: Kencana, 2024.

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019.

Mulkan, Hasanal. Hukum Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Kencana, 2022.

Purba, Jonlar. Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Bermotif Ringan Dengan Restorative Justice. Jakarta: Jala Permata Aksara, 2017.

Purnama, I Ketut Adi. Hukum Kepolisian. Bandung: Rafika Aditama, 2018.

———. Transparansi Penyidik Polri Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2018.

Renggong, Ruslan. Hukum Pidana Khusus. Jakarta: Kencana, 2016.

Schur, Edwin M. Crimes without Victims. New Jersey: Deviant Behavior and Public Policy, Prentice-Hall Inc, 1965.

Sulaiman, Derita Prapti Rahayu dan. Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2020.

Sulastri, Sri. Penegakan Hukum Pidana Dan Kearifan Lokal. Cet. III. Demak: Pustaka Megister Semarang, 2018.

Surachman, Andi Hamzah dan R.M. Kejahatan Narkotika Dan Psikotropika. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

W.P., Ratna. Kitab Aspek Pidana Penyalahgunaan Narkotika Berdasarkan UU No.35 2009. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia, 2023.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP);

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional (BNN);

Peraturan Bersama (Perber) antara : Ketua Makamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Menteri Sosial Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Nomor 01/PB/MA/III/2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor 11 Tahun 2014, Nomor 03 Tahun 2014, Nomor: PER-

/A/JA/03/2014, Nomor 1 Tahun 2014, Nomor: PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.