TINJAUAN YURIDIS KEJAHATAN TEKNOLOGI INFORMASI (CYBERCRIME) DAN PENERAPAN CYBERLAW INDONESIA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji tentang kejahatan teknologiinformasi (cybercrime) dan penerapan cyberlaw di Indonesia. Dengan meningkatnya penggunaan internet dan teknologi digital, kejahatan siber menjadi ancaman seriusyang memerlukan penanganan hukum yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif denganpendekatan studi literatur untuk menganalisis berbagaiaspek cybercrime dan implementasi cyberlaw. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan gambarankomprehensif tentang bentuk-bentuk cybercrime di Indonesia, mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada, dan menganalisis peran pemangku kepentingan dalamimplementasi cyberlaw. Melalui studi literatur yang mencakup artikel akademis, dokumen hukum, dan laporanpemerintah, penelitian ini secara sistematis mengkajiperkembangan dan implementasi regulasi siber di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwacybercrime memiliki berbagai bentuk, termasukcyberterrorism, cyber-pornography, cyber-harassment, hacking, dan carding. Penerapan cyberlaw di Indonesia diatur melalui UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan UU PDP, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentinganseperti pemerintah, penegak hukum, sektor swasta, dan masyarakat. Penelitian ini menyimpulkan bahwadiperlukan kerjasama yang kuat antar stakeholder dan peningkatan kesadaran masyarakat untuk menciptakanlingkungan digital yang aman.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
Referensi
Ahmad Ramli. Cyber Law and IPR in the Indonesian Legal System. Bandung: Refika Aditama, 2010.
Barda Nawawi Arief. Mayantara Crime. Jakarta: Rajawali Press, 2006
Budi Sahariyanto. Information Technology Crime (Cyber Crime), the Urgency of Regulation and Legal Loopholes. Jakarta: Rajawali Press, 2012
Eliasta Ketaren. "Cybercrime, Cyberspace, and Cyber Law" V, no. 2 (2016): 35–42
Habibi, Miftakhur Rokhman, and Isnatul Liviani. "Information Technology Crime (Cyber Crime) and Its Countermeasures in the Indonesian Legal System." Al-Qanun: Journal of Islamic Law Thought and Reform 23, no. 2 (2020): 400–426
Hengki Irawan et al. "Regulation of Cyber Crime in the Indonesian Legal System." Journal Of Social Science Research Volume 4, no. 1 (2024): 4358–4369
Lita Sari Marita. "Cybercrime and the Application of Cyberlaw in the Eradication of Cyberlaw in Indonesia," no. 18 (2020): 6.
M. Syukri Akub. "Regulation of Cyber Crime in the Indonesian Legal System" 3, no. 2 (2018): 91–102
Markus Djarawula, Novita Alfiani, and Hanita Mayasari. "Juridical Review of Information Technology Crimes (Cybercrime) in Indonesia is reviewed from the perspective of Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions." Journal of Scientific Horizons 2, no. 10 (2023): 3799–3806
Risky Rilandi refused. "Juridical Review of Cyber Crime Based on Criminal Law." Journal of Law and Socio-Politics Vol 1 No. (2023)
Rashid, Faizur, and Sadaf Rashid. "Cyber Laws." Digital Freedom (2023): 85–133
Riko Nugraha. "Indonesian Legal Perspective (Cyberlaw) Handling Cyber Cases in Indonesia." Scientific Journal of Aerospace Law Vol 11 No. (2021)
Sigid Suseno. Cybercrime Jurisdiction. New York: Refika Aditama, 2012
Sriwulan. "Juridical Review of Cyber Crime in Indonesia" (2023): 1–146. http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/7312/1/Skripsi_Sriwulan BUNDLE %283%29.pdf
Vitadiar, Tanbela Zein, Ginanjar Setyo Permadi, Rocky Ardiansyah Yudistira Putra, and Unzilla Savika Putri. Cyber Ethics and Law. Magetan: CV. AE Mqedia Graphics, 2021
Wibowo, Sastya Hendri, Joseph Dedy Irawan, Wahyuddin S, Bambang Winardi, Leo Willyanto Santoso, Safrizal, Yuniansyah, et al. Cyber Crime in the Digital Era, 2023. https://www.google.co.id/books?id=xOqmEAAAQBAJ
Yuda, Zahra Anisa Wira, Hastuti Rahmasari, and Tri Agus Gunawan. "Effectiveness and Application of Criminal Law on Cybercrime in Indonesia." Causa: Journal of Law and Citizenship 4, no. 10 (2024): 61–70.
"Cybercrime - Indonesian Wikipedia, the free encyclopedia." Accessed October 23, 2024. https://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_siber.