TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara hukum materiil sanksi adat pada tindak pidana zina dalam Simbur Cahaya yaitu berupa sanksi denda dengan jumlah tertentu di samping juga adanya sanksi di kawinkan dan sanksi mbasuh dusun. Sedangkan penerapan secara hukum formil nampaknya lebih mendekati kepada bentuk peradilan yang berlaku saat ini, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam proses peradilan adat tersebut. Adapun dilihat dari Fiqih Jinayat, hukum materiil belum sesuai dengan Fiqih Jinayat secara tekstual, namun dalam perspektif maqashid al-syari’ah hukuman denda, dikawinkan, dan mbasuh dusun pada jarimah zina dalam Simbur Cahaya secara kontekstual tidak bertentangan dengan Fiqih Jinayat serta tergolong dalam jarimah ta’zir yaitu jenis ta’zir garamah (ta’zir denda). Sedangkan tinjauan Fiqih Jinayat secara hukum formil atau sistem peradilan adat pada Simbur Cahaya tidaklah bertentangan dengan hukum Islam walaupun sedikit berbeda dalam prosesnya dengan peradilan jinayat di masa Rasulullah SAW karena di dalam hukum pidana Islam tidak terlalu ditekankan bentuk yang baku mengenai hukum formil atau sistem peradilan jinayat itu sendiri.
Kata Kunci : Maqashid Al-Syari’ah, Sanksi Adat, Simbur Cahaya, Zina.
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).