TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA

Isi Artikel Utama

Muhamad Setiawan

Abstrak

Secara hukum formil dan hukum materiil, Simbur Cahaya sebagai Undang-Undang mengatur mengenai sanksi dan penerapan sanksinya kepada pelaku zina dalam konteks hukum pidana adat. Tak lepas dari hukum pidana adat pada Simbur Cahaya tersebut, secara hukum formil dan hukum materiil dapat dikaji dan ditelaah serta dianalisis dari sudut pandang kacamata hukum pidana Islam / Fiqh Jinayah. Adapun permasalahan yang diangkat dalam fokus penelitian ini yaitu : (1). Bagaimana Sanksi Pelaku Zina Oleh Pasirah (Sebagai Implementasi Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya) ? (2). Bagaimana Tinjauan Fiqih Jinayat Terhadap Pelaku Zina Menurut Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya ?. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif atau analisis kepustakaan, jenis data yang digunakan adalah data kualitatif. Adapun sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan, yang kemudian diolah dan dianalisis secara konten analisis guna mendapatkan suatu kesimpulan.
            Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara hukum materiil sanksi adat pada tindak pidana zina dalam Simbur Cahaya yaitu berupa sanksi denda dengan jumlah tertentu di samping juga adanya sanksi di kawinkan dan sanksi mbasuh dusun. Sedangkan penerapan secara hukum formil nampaknya lebih mendekati kepada bentuk peradilan yang berlaku saat ini, hanya saja terdapat beberapa perbedaan dalam proses peradilan adat tersebut. Adapun dilihat dari Fiqih Jinayat, hukum materiil belum sesuai dengan Fiqih Jinayat secara tekstual, namun dalam perspektif maqashid al-syari’ah hukuman denda, dikawinkan, dan mbasuh dusun pada jarimah zina dalam Simbur Cahaya secara kontekstual tidak bertentangan dengan Fiqih Jinayat serta tergolong dalam jarimah ta’zir yaitu jenis ta’zir garamah (ta’zir denda). Sedangkan tinjauan Fiqih Jinayat secara hukum formil atau sistem peradilan adat pada Simbur Cahaya tidaklah bertentangan dengan hukum Islam walaupun sedikit berbeda dalam prosesnya dengan peradilan jinayat di masa Rasulullah SAW karena di dalam hukum pidana Islam tidak terlalu ditekankan bentuk yang baku mengenai hukum formil atau sistem peradilan jinayat itu sendiri.
Kata Kunci : Maqashid Al-Syari’ah, Sanksi Adat, Simbur Cahaya, Zina.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Setiawan, Muhamad. 2021. “TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA”. Tazir 4 (2): 1-22. https://doi.org/10.19109/tazir.v4i2.8542.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Setiawan, Muhamad. 2021. “TINJAUAN FIQIH JINAYAT TERHADAP PELAKU ZINA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA”. Tazir 4 (2): 1-22. https://doi.org/10.19109/tazir.v4i2.8542.