PUTUSAN CERAI GUGAT BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL TANPA IZIN ATASAN DI PENGADILAN AGAMA KOTA PALEMBANG PERSPEKTIF MASLAHAH
Main Article Content
Abstract
Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983. Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan Perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat. Namun putusan perkara No.1800/Pdt.G/2020 /PA.Plg majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon untuk mengurus izin dari pejabat yang berwenang dengan tenggang waktu selama 6 bulan, selain itu hakim memutuskan dengan menerima dan mengabulkan perkara tersebut walaupun tidak ada izin dari atasan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apa dasar hukum hakim dalam memutuskan dan mengabulkan perkara cerai gugat pegawai negeri sipil (PNS) tanpa izin atasan serta urgensi hakim mengabulkan perkara cerai gugat Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa izin atasan yang dilihat dari perspektif maslahah.Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan bentuk pendekatan empiris dan normatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Berdasarkan pertimbangan dasar hukum, hakim mengabulkan gugatan dikarenakan dari alasan-alasan mengajukan perceraian telah memenuhi syarat, keterangan dari para saksi dan barang bukti yang sempurna maka hakim mengabulkan Gugatan upaya untuk menghindari adanya kemudaratan bagi Penggugat dan Tergugat. (2) Jika ditinjau dari perspektif maslahah maka dapat disimpulkan hakim berpegang teguh pada kaidah fiqih yang berbunyi: درء المفاسد مقدم علي جلب المصالح yakni “Meninggalkan Kemafsadatan harus didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan”.
Kata kunci : Hakim; Perceraian; Izin Atasan; Maslahah
Kata kunci : Hakim; Perceraian; Izin Atasan; Maslahah
Article Details
Section
Artikel