RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI JAMINAN PERLINDUNGAN BAGI KASUS ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM
Main Article Content
Abstract
Kasus anak berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan dari tahun 2020 hingga 2023. Penyelesaian kasus anak yang berkonflik dengan hukum tidak boleh bertentangan dengan prinsip umum perlindungan anak, yaitu non diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan tumbuh kembang anak, serta menghargai partisipasi anak. Anak berhadapan dengan hukum beresiko menghadapi stigma kriminal yang serius, yang berdampak pada masa depan mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan tentang restorative justice sebagai salah satu cara penyelesaian anak berhadapan dengan hukum demi tetap terpenuhinya hak-hak anak serta perspektif hukum keluarga Islam dalam mengkajinya. Penelitian ini menggunakan data-data kualitatif sebagaimana penelitian hukum normatif yang paparannya secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa restorative justice merupakan solusi alternatif bagi perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum atau anak yang berkonflik dengan hukum. Penyelesaikan persoalan hukum dengan cara-cara diversi dengan melibatkan banyak pihak secara komprehensif. Dalam implementasinya restorative justice menyebabkan semua hak-hak anak akan terpenuhi dan menjauhkan anak dari stigma negatif sebagai “anak nakal”. Hukum keluraga Islam sebagai bagain dari hukum Islam secara menyeluruh memandang restorative justice akan mendatangkan kebaikan bagi anak dan orang tua serta lingkungan keluarga dapat membantu memperbaiki situasi dan kondisi menjadi lebih baik.
Kata Kunci: Restorative Justice; Perlindungan Anak; Hukum Keluarga Islam
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
References
Daftar Pustaka
Al-Qur’an
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya. (Jakarta : Lembaga Percetakan Al-Qur’an Departemen Agama RI, 2009)
Buku
Fajar Ari Sudewo, Pendekatan Restorative justice, PT. Nasya Expanding Management, 2021)
Eko Haridani,dkk, Hak-hak Anak Saat Berhadapan dengan Hukum, (Jakarta: LBH Jakarta, 2023)
Brown, J.M. & Campbell, E.A. (2010) The Cambridge handbook of Forensic Psychology. Cambridge, London.
W.S.L, Restorative justiceTheevidence,London,EsmeForBrairn., 200
Ali Jum’ah, Fenomena Kekerasan Terhadap Anak : Perlindungan Serta Hak-Hak Anak Dalam Islam, (Universitas Al Azhar dan UNICEF, 2022)
Ibnu Majah dalam Sunnahnya, kitab Al Ahkam, 1990. Jilid 2, hadis nomor 2340.
Imam Bukhori, Kitab Shahih Kitab Shahih (Al-Lu’lu’ wal Marjan), 2017,Jilid 1, hadis nomor 10.
Masnun Tahir dan Jumarim, Perlindungan Anak dalam Persfektif Agama dan Negara, (Lombok: Pustaka Lombok, 2020)
Jurnal
Nur Akifah Janur, Maulana, M. ., & Jasmani, J. (2023). ANALISIS PENYELESAIAN PERKARA ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI TINJAU DARI HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM. QISTHOSIA : Jurnal Syariah Dan Hukum, 4(1), 86–95. https://doi.org/10.46870/jhki.v4i1.638
Riyadi, R. (2023). Diversi dalam Kerangka Restorative Justice pada Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Jurnal Syntax Admiration, 4(9), 894-902.
Indriyani, S. (2020). Peran Pemerintah Kota Balikpapan Dalam Melakukan Pendampingan Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana. LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum, 2(1).
Sari, G. P. A., & Gultom, E. R. (2023). Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Unes Law Review, 5(3), 735-744.
Rina, R. H. (2023). Anak Berkonflik dengan Hukum dalam Perspektif Hukum Islam. Media of Law and Sharia, 4(3), 202-215
Munajat, M. (2016). Sistem Diversi dan Restorative Justice dalam Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Asy-Syir'ah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum, 50(2), 565-586.
Skripsi/Thesis
Arisman, M. S., Dahuri, A. A., Zikron, H., & Syaf, A. (2023). PROBLEMATIKA SOSIAL HUKUM KELUARGA ISLAM.
Website
https://www.researchgate.net/publication/319910178_HakHak_Anak_dalam_Perspektif_Islam/link/59c123c7aca272295a099ce5/download?_tp=eyJjb250ZXh0Ijp7Im ,Diunduh tanggal 16 Juni 2024 Pukul.11.45 WIB
https://psikologiforensik.com/2013/04/27/kejahatan-anak/ diunduh tanggal 15 Juni 2024 pukul. 18.30 WIB
https://perpustakaan.komnasperempuan.go.id/web/index.php?p=show_detail&id=1164 diakses tanggal 12 Juni 2024 pukul 15.00 WIB
https://www.kompas.id/baca/riset/2023/08/28/Meningkatnya-Kasus-Anak-Berkonflik-Hukum-Alarm-bagi-masyarakat-dan-negara diakses tanggal 13 Juni 2024 pukul. 05.00
https://www.antaranews.com/infografik/3893148/catatan-komnas-perlindungan-anak-2023 diakses tanggal 13 Juni 2024 pukul 06.00
https://www.kemenpppa.go.id/page/view/NTAxNg==diakses tanggal 13 Juni 2024 jam. 06.30 wib
Peraturan Perundang-Undangan
UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153