Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Main Article Content
Abstract
ABSTRACT
This research is entitled “Potential Conflict over the Enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Study on Labor Unions in Palembang City). The purpose of the research is to find out the potential for conflict over the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning job creation in the city of Palembang. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques are interviews and documentation. The primary data source from the study was through interviews with the office of the Branch Management Board of the Federation of Trade Unions (DPC FSB NIKEUBA) Palembang City. The result of the research is that the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning job creation turned out to cause conflict for labor workers and very detrimental to labor workers. So that the status of the work copyright law is now conditionally unconstitutional, but if you want it to be constitutional it must be corrected within two years. However, if within two years there is no improvement, it will become permanently unconstitutional, meaning that the law is null and void.
Keywords : Potential, Conflict, Labor Union, Law On Job Creation, Palembang City
This research is entitled “Potential Conflict over the Enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Study on Labor Unions in Palembang City). The purpose of the research is to find out the potential for conflict over the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning job creation in the city of Palembang. The research method used is descriptive qualitative. Data collection techniques are interviews and documentation. The primary data source from the study was through interviews with the office of the Branch Management Board of the Federation of Trade Unions (DPC FSB NIKEUBA) Palembang City. The result of the research is that the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning job creation turned out to cause conflict for labor workers and very detrimental to labor workers. So that the status of the work copyright law is now conditionally unconstitutional, but if you want it to be constitutional it must be corrected within two years. However, if within two years there is no improvement, it will become permanently unconstitutional, meaning that the law is null and void.
Keywords : Potential, Conflict, Labor Union, Law On Job Creation, Palembang City
Downloads
Download data is not yet available.
Article Details
How to Cite
Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 129-144. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16121
Section
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
How to Cite
Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 129-144. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16121
References
Arthawati, S. N. (2018). Peran Serikat Pekerja Dalam Mendorong Produktivitas dan Peningkatan Kesejahteraan Para Pekerja Pada Pt Nippon Shokubai Indonesia-Cilegon. Jurnal.untirta.ac.id, 100.
Andari Yurikosari, pernyataan wawancara dengan HukumOnline dala artikel hukumonline “Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibiltas Aturan PKWT-Outsourcing”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/1t5e67e40d8a92e/melek-omnibus-law-ii menyoal-fleksibilitas-aturan-pkwt-outsourcing?page=5.
Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dr, Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, penerbit Rajagrafindo Persada; ISBN. Kota Malang.
Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya.
Dwi, Susilowati (2013). “Strategi Komunikasi Dalam Manajemen Konflik (Kajian Tentang Negosiasi Konfederaasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) Dalam Mencapai Kesepakan Penetapan Kompensasi Buruh Dengan Perseroan Terbatas (PT) Flaro Surya Sepakat (FSS))”. Skripsi pada Universitas Riau.
Ferdi Gultom, & Agus, M. F. (2021). “Demo Penolakan Ruu Cipta Kerja dalam Kacamata Teori Konflik Sosiologi”. Jurnal Of Law, Hal 54-55
Fakih, Mansour. (2004). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Husni, L. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
https://Wordpress.com/2009/11/02peranserikat-pekerja-dalam-upaya-menjamin-pemenuhan-hakpekerja/amp/.
https://www.medium.com:www.medium.com. (di akses pada 20/062022 pukul 21:30)
https://www.cnbcindonesia.com/2020Oktober8. (di akses pada 21/06/2022 pukul 10:09).
https://www.sosiologi.info/2021/10/teori-konflik (di akses pada 07/09/2022 pukul 14:00)
Marita, P. (2018). Peran Serikat Atau Serikat Buruh Dalam Melakukan Pembelaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Atau Buruh. Eprints.unpam.ac.id.menuju gerakan sosial baru (hal, 64). Yogyakarta.
Nurlaela, Siti. (2021). Pola Gerakan Politik Serikat Buruh Dalam Memperjuangkan Hak Buruh Di Kota Palembang (Studi Pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga Informatika Keuangan Perbankan Dan Aneka Industri (NIKEUBA) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang Kota Palembang). Skripsi Pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Podugge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh Dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja (Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, hal 17-18.
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian kualitatif. Equilibrium, hal 1-8. Jakarta: Raja Martua.
Susan, Novri. (2009). Sosioogi Konflik Teori dan Analisis. Jakarta: Pustaka pelajar.
Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Alfabeta.
Sejati, A. N. (2015). Peran Buruh Dalam Kesejahteraan Sosial Perusahaan Pt, Snang Charisma Textile. Jurnal Sosiologi DILEMA, hal 17-18.
Tedjasukma, I. (2008). Watak Politik Gerakan Buruh Indonesia. Hal 182.
Utami, T. K. (2015). Peran Serikat Kerja Dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika.
Wirawan, I. B. (2012) Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial), Penerbit Kencana Prenadamedia Group. Hal 59-68.
Wahyudi, Andri. (2015). Konflik, Konsep Teori Dan Permasalahan. Journal Umita.
Wibowo, Rudi F & Herawati R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, nomor 1, hal 109-120.
Andari Yurikosari, pernyataan wawancara dengan HukumOnline dala artikel hukumonline “Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibiltas Aturan PKWT-Outsourcing”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/1t5e67e40d8a92e/melek-omnibus-law-ii menyoal-fleksibilitas-aturan-pkwt-outsourcing?page=5.
Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dr, Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, penerbit Rajagrafindo Persada; ISBN. Kota Malang.
Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya.
Dwi, Susilowati (2013). “Strategi Komunikasi Dalam Manajemen Konflik (Kajian Tentang Negosiasi Konfederaasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) Dalam Mencapai Kesepakan Penetapan Kompensasi Buruh Dengan Perseroan Terbatas (PT) Flaro Surya Sepakat (FSS))”. Skripsi pada Universitas Riau.
Ferdi Gultom, & Agus, M. F. (2021). “Demo Penolakan Ruu Cipta Kerja dalam Kacamata Teori Konflik Sosiologi”. Jurnal Of Law, Hal 54-55
Fakih, Mansour. (2004). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Husni, L. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
https://Wordpress.com/2009/11/02peranserikat-pekerja-dalam-upaya-menjamin-pemenuhan-hakpekerja/amp/.
https://www.medium.com:www.medium.com. (di akses pada 20/062022 pukul 21:30)
https://www.cnbcindonesia.com/2020Oktober8. (di akses pada 21/06/2022 pukul 10:09).
https://www.sosiologi.info/2021/10/teori-konflik (di akses pada 07/09/2022 pukul 14:00)
Marita, P. (2018). Peran Serikat Atau Serikat Buruh Dalam Melakukan Pembelaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Atau Buruh. Eprints.unpam.ac.id.menuju gerakan sosial baru (hal, 64). Yogyakarta.
Nurlaela, Siti. (2021). Pola Gerakan Politik Serikat Buruh Dalam Memperjuangkan Hak Buruh Di Kota Palembang (Studi Pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga Informatika Keuangan Perbankan Dan Aneka Industri (NIKEUBA) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang Kota Palembang). Skripsi Pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Podugge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh Dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja (Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, hal 17-18.
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian kualitatif. Equilibrium, hal 1-8. Jakarta: Raja Martua.
Susan, Novri. (2009). Sosioogi Konflik Teori dan Analisis. Jakarta: Pustaka pelajar.
Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Alfabeta.
Sejati, A. N. (2015). Peran Buruh Dalam Kesejahteraan Sosial Perusahaan Pt, Snang Charisma Textile. Jurnal Sosiologi DILEMA, hal 17-18.
Tedjasukma, I. (2008). Watak Politik Gerakan Buruh Indonesia. Hal 182.
Utami, T. K. (2015). Peran Serikat Kerja Dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika.
Wirawan, I. B. (2012) Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial), Penerbit Kencana Prenadamedia Group. Hal 59-68.
Wahyudi, Andri. (2015). Konflik, Konsep Teori Dan Permasalahan. Journal Umita.
Wibowo, Rudi F & Herawati R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, nomor 1, hal 109-120.