Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja

Isi Artikel Utama

Yunani Yunani
Taufik Akhyar
Reni Apriani

Abstrak

ABSTRAK
Penelitian ini berjudul “Potensi Konflik Atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Pada Serikat Pekerja Buruh Di Kota Palembang). Tujuan dari penelitian yaitu untuk mengetahui potensi konflik atas berlakunya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja di kota palembang. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara dan dokumentasi. Sumber data primer dari penelitian melalui wawancara dengan kantor Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh (DPC FSB NIKEUBA) Kota Palembang. Hasil dari penelitian adalah atas berlakunya undang-undang No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ini ternyata menimbulkan konflik bagi pekerja buruh dan juga sangat merugikan bagi pekerja buruh. Sehingga status undang-undang cipta kerja tersebut sekarang inskonstitusional bersyarat, akan tetapi jika ingin menjadi konstitusional maka harus diperbaiki dalam jangka dua tahun. Tetapi jika dalam jangka dua tahun tidak ada perbaikan maka menjadi inskonstitusional permanen artinya batal demi hukum undang-undang tersebut.   
Kata Kunci : Potensi, Konflik, Undang-undang Tentang Cipta Kerja, Buruh

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 129-144. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16121
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Potensi Konflik atas Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 129-144. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16121

Referensi

Arthawati, S. N. (2018). Peran Serikat Pekerja Dalam Mendorong Produktivitas dan Peningkatan Kesejahteraan Para Pekerja Pada Pt Nippon Shokubai Indonesia-Cilegon. Jurnal.untirta.ac.id, 100.
Andari Yurikosari, pernyataan wawancara dengan HukumOnline dala artikel hukumonline “Melek Omnibus Law II: Menyoal Fleksibiltas Aturan PKWT-Outsourcing”. https://www.hukumonline.com/berita/baca/1t5e67e40d8a92e/melek-omnibus-law-ii menyoal-fleksibilitas-aturan-pkwt-outsourcing?page=5.
Budiardjo, Miriam. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Dr, Afrizal. (2014). Metode Penelitian Kualitatif, penerbit Rajagrafindo Persada; ISBN. Kota Malang.
Darwan, P. (2000). Hukum Ketenagakerjan Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya.
Dwi, Susilowati (2013). “Strategi Komunikasi Dalam Manajemen Konflik (Kajian Tentang Negosiasi Konfederaasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia(KSBSI) Dalam Mencapai Kesepakan Penetapan Kompensasi Buruh Dengan Perseroan Terbatas (PT) Flaro Surya Sepakat (FSS))”. Skripsi pada Universitas Riau.
Ferdi Gultom, & Agus, M. F. (2021). “Demo Penolakan Ruu Cipta Kerja dalam Kacamata Teori Konflik Sosiologi”. Jurnal Of Law, Hal 54-55
Fakih, Mansour. (2004). Analisis Gender dan Transformasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Husni, L. (2006). Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
https://Wordpress.com/2009/11/02peranserikat-pekerja-dalam-upaya-menjamin-pemenuhan-hakpekerja/amp/.
https://www.medium.com:www.medium.com. (di akses pada 20/062022 pukul 21:30)
https://www.cnbcindonesia.com/2020Oktober8. (di akses pada 21/06/2022 pukul 10:09).
https://www.sosiologi.info/2021/10/teori-konflik (di akses pada 07/09/2022 pukul 14:00)
Marita, P. (2018). Peran Serikat Atau Serikat Buruh Dalam Melakukan Pembelaan Terhadap Pekerja Atau Buruh Menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja Atau Buruh. Eprints.unpam.ac.id.menuju gerakan sosial baru (hal, 64). Yogyakarta.
Nurlaela, Siti. (2021). Pola Gerakan Politik Serikat Buruh Dalam Memperjuangkan Hak Buruh Di Kota Palembang (Studi Pada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga Informatika Keuangan Perbankan Dan Aneka Industri (NIKEUBA) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Cabang Kota Palembang). Skripsi Pada Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.
Podugge, I. P. (2020). Eksistensi Peran Serikat Buruh Dalam Upaya Memperjuangkan Hak Upah Pekerja (Dalam Penetapan Upah Minimum). Jurnal Hukum Lex Generalis, hal 17-18.
Rahmat, P. S. (2009). Penelitian kualitatif. Equilibrium, hal 1-8. Jakarta: Raja Martua.
Susan, Novri. (2009). Sosioogi Konflik Teori dan Analisis. Jakarta: Pustaka pelajar.
Sugiyono, (2018). Metode Penelitian Pendidikan (pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D), Bandung: Alfabeta.
Sejati, A. N. (2015). Peran Buruh Dalam Kesejahteraan Sosial Perusahaan Pt, Snang Charisma Textile. Jurnal Sosiologi DILEMA, hal 17-18.
Tedjasukma, I. (2008). Watak Politik Gerakan Buruh Indonesia. Hal 182.
Utami, T. K. (2015). Peran Serikat Kerja Dalam Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika.
Wirawan, I. B. (2012) Teori-Teori Sosial Dalam Tiga Paradigma (fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial), Penerbit Kencana Prenadamedia Group. Hal 59-68.
Wahyudi, Andri. (2015). Konflik, Konsep Teori Dan Permasalahan. Journal Umita.
Wibowo, Rudi F & Herawati R. (2021). Perlindungan Bagi Pekerja Atas Tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Volume 3, nomor 1, hal 109-120.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>