Konsep Kekuasaan Dalam Siyasah Dusturiyah Dan Relevansinya Terhadap Prinsip Kedaulatan Rakyat di Indonesia

Penulis

  • Fajar Kamizi Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang
  • Sarkowi Sarkowi Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin
  • Marzuki Marzuki Jaringan Santri Nasional Sumatera Selatan
  • Dodi Irawan Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/dqrfr786

Kata Kunci:

Siyasah Dusturiyah, Kedaulatan Rakyat, Politik Islam

Abstrak

Artikel ini mengkaji konsep kekuasaan dalam Siyasah Dusturiyah (hukum tata negara Islam) dan relevansinya terhadap prinsip kedaulatan rakyat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pendekatan ini dilakukan dengan metode kualitatif melalui studi literatur terhadap karya-karya kontemporer mengenai teori politik Islam dan sistem demokrasi Indonesia. Dalam pandangan Siyasah Dusturiyah, kekuasaan adalah amanah yang harus dijalankan dengan prinsip keadilan, musyawarah (syura), dan tanggung jawab sosial. Nilai-nilai tersebut memiliki titik temu dengan prinsip kedaulatan rakyat yang dijalankan melalui mekanisme perwakilan dan pemilu dalam sistem demokrasi Pancasila. Hasil kajian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip Siyasah Dusturiyah dapat memperkuat sistem demokrasi Indonesia secara etis dan substansial, tanpa harus mengubah format institusional negara. Integrasi nilai-nilai Islam melalui pendekatan normatif dan kontekstual dinilai mampu meningkatkan kualitas pemerintahan yang lebih adil, partisipatif, dan berintegritas. Penelitian ini merekomendasikan pentingnya pendidikan politik berbasis nilai dan etika Islam sebagai bagian dari penguatan sistem demokrasi konstitusional di Indonesia.

Biografi Penulis

  • Sarkowi Sarkowi, Majelis Ulama Indonesia Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin

    Ketua

  • Marzuki Marzuki, Jaringan Santri Nasional Sumatera Selatan

    Ketua

Diterbitkan

2025-09-10

Cara Mengutip

Konsep Kekuasaan Dalam Siyasah Dusturiyah Dan Relevansinya Terhadap Prinsip Kedaulatan Rakyat di Indonesia. (2025). ELQONUN: HUKUM KETATANEGARAAN ISLAM, 3(1), 17-24. https://doi.org/10.19109/dqrfr786