TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENYUAPAN YANG DILAKUKAN OLEH BADAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 26/pid.sus-TPK/2019/PN Plg)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian dengan judul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Putusan Hakim Dalam Tindak Pidana Penyuapan Yang Dilakukan Oleh Badan Hukum (Studi Putusan No.26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg). Metode yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (Studi kepustakaan). Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif, adapun sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder yang didapatkan dari data yang sudah diolah dan diperoleh dari bahan pustaka, Menurut Hasil penelitian bahwa menurut Hukum Positif Terhadap Tinjauan Putusan Hakim dalam Tindak Tindak Pidana Penyuapan Yang Dilakukan Oleh Badan Hukum pada perkara Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Plg menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 250.000.000,00 (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan serta sanksi terhadap PT Indo Paser Beton adalah pemblokiran terhadap semua rekening atas nama terdakwa yaitu Robi Okta Fahlevi selaku pemilik perusahaan. Sedangkan menurut Hukum Pidana Islam Terhadap Tindak Pidana Penyuapan Yang Dilakukan Oleh Badan Hukum dalam perkara Nomor 26/Pid-Sus-TPK/2019/PN Plg yaitu dengan dijatuhkannya sanksi hukuman Ta’zir yang jenis dan ukurannya menjadi wewenang hakim dan penguasa setempat untuk menentukannya.
Kata Kunci : Tindak Pidana, Penyuapan, Ta’zir
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).