ANALISIS NORMATIF PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEJAHATAN PEDOFILIA
Main Article Content
Abstract
Keywords: Children, Crime Victims, Pedophelia.
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
Amiruddin, Zainal Asikin,“Pengantar Metode Peneltian Hukum”, (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2014), hlm.118.
Erlies Septian Nurbani, Salim HS, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013), hlm.12-13.
H.R. Abdussalam, “Hukum Perlindungan Anak, Dengan dilengkapi Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak”, (Jakarta, Ptik Jakarta, 2014), Hlm.10
Lilik Mulyadi,“Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia”, Cetakan Pertama, (Jakarta, PT.ALUMNI, 2014), hlm.1-2
Marlina, “Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Cetakan Kesatu, (Medan, PT. Refika Aditama, 2015), Hlm. 35-36
Sabian Utsman, “Menuju Penegakan Hukum yang Responsif (Konsep Philippe Nonet & Philip Selznick Perbandingan Civil Law System & Common Law System Spiral Kekerasan dan Penegakan Hukum)” Cetakan Kedua, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010), hlm.29-30.
Syahruddin Nawi, “Penelitian Hukum Normatif Vesus Penelitian Hukum Empiris”, (Makassar, PT.Umitoha Ukhuwah Grafika, 2017), Hlm.12.
Situs Web:
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli lt63366cd94dcbc/?page=2, diakses pada tanggal 4 maret 2024.
https://www.gramedia.com/literasi/teori-keadilan/#google_vignette, diakses pada tanggal 4 maret 2024.
Jurnal-Jurnal:
Ahmad Rizal Subaktiar, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Dan Pelaku Pedofilia Serta Rehabilitasi Bagi Pelaku Pedofilia” Yustisi Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 10 No. 3 (Oktober 2023), hlm.107-108.
Imam Hafas, “Reformasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Siyāsah Tasyri’iyyah”, Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 7 No. 2, (Desember 2023), hlm.96.
Junaidi,“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Di Indonesia” JOLSIC Journal Of Law, Society, and Civilizations, Vol..8 No.1 (Februari 2021), hlm.10-11
Masrizal Khaidir, “Penyimpangan Seks (Pedofilia)” Jurnal Kesehatan Masyarakat, (September 2007), I (2) hlm.83-84.
Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 4, No 1, (September 2018), hlm.147-148
Nur Hidayati, “Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia) “Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 14 No. 1, (April 2014), hlm. 69.
Paulina Marbun, “Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Res Publica, Vol. 5 No. 1, (Jan-Apr 2021), hlm.88-89.
Prameswara Winriadirahman,“Pencegahan Tindak Pidana Pedofilia Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Anak di Indonesia”, Jurnal LEX Renaissan, No. 3 Vol. 6 (Juli 2021), Hlm.69-70
Salundik, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol.1 No.1 (Maret 2016), hlm.3-4
Tegar Sukma Wahyudi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 2 No.1 (Tahun 2020), hlm.65-67.