Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia

Isi Artikel Utama

Widhy Andrian Pratama

Abstrak

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara singkat dan sederhana mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia. Adapun metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu: penelitian hukum normatif. yang pada hakikatnya dapat diartikan bahwa telah terjadinya kesenjangan antara das sollen  dan das sein pada tataran norma atau kaidah hukum yang berlaku di masyarakat. sehingga hukum yang kita cita-citakan tidak dapat fungsi sebagaimana mestinya. dari penelitian ini dapat kita simpulkan bahwa. perlu tindakan sangat tegas serta keras dalam penjatuhan pemberian sanksi pidana kepada pelaku kejahatan pedofilia dikarenakan telah merusak dan merenggut masa depan generasi bangsa. Yang mana sanksi pidananya tersebut dapat menimbulkan efek jerah dan adanya pemulihan pengobatan terhadap mental kejiwaan seksualitas dari pelaku.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pratama, Widhy Andrian. 2024. “Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia”. Tazir 8 (1): 17-28. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22072.
Bagian
Artikel
Biografi Penulis

Widhy Andrian Pratama, Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

 Program Studi Hukum Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa

Cara Mengutip

Pratama, Widhy Andrian. 2024. “Analisis Normatif Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pedofilia”. Tazir 8 (1): 17-28. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22072.

Referensi

Buku-Buku:
Amiruddin, Zainal Asikin,“Pengantar Metode Peneltian Hukum”, (Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2014), hlm.118.
Erlies Septian Nurbani, Salim HS, “Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi”, (Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2013), hlm.12-13.
H.R. Abdussalam, “Hukum Perlindungan Anak, Dengan dilengkapi Undang-Undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak”, (Jakarta, Ptik Jakarta, 2014), Hlm.10
Lilik Mulyadi,“Wajah Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia”, Cetakan Pertama, (Jakarta, PT.ALUMNI, 2014), hlm.1-2
Marlina, “Hak Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang”, Cetakan Kesatu, (Medan, PT. Refika Aditama, 2015), Hlm. 35-36
Sabian Utsman, “Menuju Penegakan Hukum yang Responsif (Konsep Philippe Nonet & Philip Selznick Perbandingan Civil Law System & Common Law System Spiral Kekerasan dan Penegakan Hukum)” Cetakan Kedua, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2010), hlm.29-30.
Syahruddin Nawi, “Penelitian Hukum Normatif Vesus Penelitian Hukum Empiris”, (Makassar, PT.Umitoha Ukhuwah Grafika, 2017), Hlm.12.
Situs Web:
https://www.hukumonline.com/berita/a/teori-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli lt63366cd94dcbc/?page=2, diakses pada tanggal 4 maret 2024.
https://www.gramedia.com/literasi/teori-keadilan/#google_vignette, diakses pada tanggal 4 maret 2024.
Jurnal-Jurnal:
Ahmad Rizal Subaktiar, “Perlindungan Hukum Bagi Korban Dan Pelaku Pedofilia Serta Rehabilitasi Bagi Pelaku Pedofilia” Yustisi Jurnal Hukum dan Hukum Islam, Vol. 10 No. 3 (Oktober 2023), hlm.107-108.
Imam Hafas, “Reformasi Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Siyāsah Tasyri’iyyah”, Ta’zir: Jurnal Hukum Pidana, Vol. 7 No. 2, (Desember 2023), hlm.96.
Junaidi,“Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Di Indonesia” JOLSIC Journal Of Law, Society, and Civilizations, Vol..8 No.1 (Februari 2021), hlm.10-11
Masrizal Khaidir, “Penyimpangan Seks (Pedofilia)” Jurnal Kesehatan Masyarakat, (September 2007), I (2) hlm.83-84.
Muhammad Fachri Said, “Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 4, No 1, (September 2018), hlm.147-148
Nur Hidayati, “Perlindungan Anak terhadap Kejahatan Kekerasan Seksual (Pedofilia) “Ragam Jurnal Pengembangan Humaniora Vol. 14 No. 1, (April 2014), hlm. 69.
Paulina Marbun, “Hukuman Kebiri Bagi Pelaku Pedofilia Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”, Jurnal Res Publica, Vol. 5 No. 1, (Jan-Apr 2021), hlm.88-89.
Prameswara Winriadirahman,“Pencegahan Tindak Pidana Pedofilia Sebagai Upaya Perlindungan Kesehatan Anak di Indonesia”, Jurnal LEX Renaissan, No. 3 Vol. 6 (Juli 2021), Hlm.69-70
Salundik, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pedofilia, Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai, Vol.1 No.1 (Maret 2016), hlm.3-4
Tegar Sukma Wahyudi, “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Dialektika Hukum Vol. 2 No.1 (Tahun 2020), hlm.65-67.