PERAN BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DALAM PENCEGAHAN PELAKU USAHA YANG MENDISTRIBUSIKAN KOSMETIK ILEGAL
Isi Artikel Utama
Abstrak
Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan yang disingkat (BBPOM) merupakan sebuah instansi yang berwenang untuk mengawasi dan mengatasi peredaran obat dan makanan yang dibawah naungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah untuk melindungi dan mengupayakan terhadap bebasnya peredaran kosmetik di tengah masyarakat. Permasalahan mendistribusikan kosmetik ilegal yang tidak sesuai standar mutu diduga masih terjadi di kota Palembang walaupun sudah disidak dan pengawasan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palembang, hal ini dikarenakan tidak diberlakukan hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku usaha. Adapun metode penulisan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Sedangkan metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian dapat disimpulkan, bahwa adanya pelaku usaha yang mendistribusikan kosmetik ilegal dikalangan masyarakat di kota Palembang Peran balai besar pengawas obat dan makanan di Palembang terhadap pelaku usaha melakukan upaya pencegahan kosmetik illegal yang beredar di kota Palembang yaitu melakukan pengawasan yang berkerja sama dengan pemerintah lainnya, sosialisasi dan penegakan hukum. Dan jika Ditinjau dalam hukum pidana Islam terhadap peran balai besar pengawas obat dan makanan di palembang telah melakukan sesuai dengan ajaran hukum Islam bagi pelaku usaha yang melanggar aturan dalam hukum pidana Islam disebut dengan hukuman ta’zir.
Kata Kunci: Balai Besar POM, Pelaku Usaha, Kosmetik Ilegal
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).