TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Isi Artikel Utama
Abstrak
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Kejahatan di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Melalui Aplikasi Memiles, skripsi ini menjawab dua pertanyaan; Pertama, Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Dalam Aplikasi Memiles). Kedua, Sanksi yang ditinjau dari Hukum Pidana Islam Terhadap Kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Dalam Aplikasi Memiles. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur’an dan Hadits, Undang- Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku.
Hasil Pembahasan yang ditinjau dari Hukum adalah sanksi takzir dimana sanksinya ditentukan berdasarkan ulil amri (penguasa penegak hukum) setempat, maka sanksi pidana dari ta’zir adalah Undang- Undang yang berlaku yaitu Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Penipuan, Informasi dan Transaksi Elektronik, Investasi, Aplikasi
Memiles, Ta’zir.
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).