TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Isi Artikel Utama

Meuthia Sari Siregar
Abdul Hadi
Jumanah Jumanah

Abstrak

ABSTRAK
Skripsi ini berjudul Tinjauan Hukum Pidana Islam Terhadap Kejahatan di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Melalui Aplikasi Memiles, skripsi ini menjawab dua pertanyaan; Pertama, Sanksi Pidana Terhadap Kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Dalam Aplikasi Memiles). Kedua, Sanksi yang ditinjau dari Hukum Pidana Islam Terhadap Kejahatan di bidang informasi dan transaksi elektronik (Studi Terhadap Penipuan Investasi Bitcoin Dalam Aplikasi Memiles. Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini melalui pendekatan library research (studi kepustakaan). Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari tiga bagian yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer adalah bahan-bahan hukum yang mengikat berupa Al-Qur’an dan Hadits, Undang- Undang Dasar 1945, dan peraturan yang berlaku.
Hasil Pembahasan yang ditinjau dari Hukum adalah sanksi takzir dimana sanksinya ditentukan berdasarkan ulil amri (penguasa penegak hukum) setempat, maka sanksi pidana dari ta’zir adalah Undang- Undang yang berlaku yaitu Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kata Kunci: Penipuan, Informasi dan Transaksi Elektronik, Investasi, Aplikasi
                     Memiles, Ta’zir.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Siregar, Meuthia Sari, Abdul Hadi, and Jumanah Jumanah. 2021. “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Tazir 5 (1): 49-66. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9239.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Siregar, Meuthia Sari, Abdul Hadi, and Jumanah Jumanah. 2021. “TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP KEJAHATAN DI BIDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK”. Tazir 5 (1): 49-66. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9239.