HIPNOTIS DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penipuan dengan menggunakan hipnotis dinilai telah menjadi modus tindak kriminal baru yang menuntut perhatian lebih dari pemerintah dan aparat penegak hukum bangsa. Sebenarnya hipnotis bukan merupakan sesuatu yang berbahaya dan harus dihindari perbuatannya, sepanjang seseorang tidak menyalahgunakan metode hipnotis ini untuk melakukan tindak kejahatan. Namun karena tidak sedikit oknum yang menggunakan modus ini untuk keuntungan pribadi maka dibutuhkan adanya instrumen peraturan perundang-undangan mengenai penyalahgunaan hipnotis agar dapat dimintakan pertanggungjawabannya secara jelas dihadapan hokum. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif, dimana pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang mengkaji permasalahan hukum pidana positif kemudian menyelesaikan permasalahan tersebut dalam hukum Islam. Penelitian yang penulis lakukan dalam penyusunan skripsi ini termasuk ke dalam penelitian kepustakaan (library research) sedangkan jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder yaitu data yang diperoleh dari sumber tertulis seperti dokumen-dokumen resmi, buku- buku yang berhubungan dengan objek penelitian, buku, majalah, jurnal, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah pelaku kejahatan hipnotis jika ditelaah dari perspektif hukum positif akan dibebani pertanggungjawaban pidana penjara paling lama empat tahun sesuai dengan Pasal 378 KUHP apabila unsur objektif, subjektif dan materilnya terpenuhi. Sedangkan jika ditinjau dari hokum Islam maka hukuman sebagai pertanggungjawaban pelaku terhadap kejahatan hipnotis yang telah diperbuatnya diserahkan kepada hakim.
Kata Kunci : Hipnotis, Hukum Islam, Hukum Positif
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).