ANALISIS PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU 2024 DI DESA KERTAJAYA KABUPATEN PANGANDARAN

Isi Artikel Utama

Nur Aziz

Abstrak

Pemilihan umum 2024 merupakan salah satu agenda pesta demokrasi rakyat Indonesia dalam proses menentukan pilihan terhadap pemimpin dimasa yang akan datang. Menciptakan suasana demokrasi yang sukses tidak lepas dari partisipasi masyarakat menjad penyelenggara pemilu 2024. Penelitian  ini  bertujuan menganalisis partisipasi masyarakat muda sebagai KPPS pada Pemilu 2024 di Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran dimana  partisipasi  pemuda  masih  rendah. Penelitian  ini dilaksanakan  di Desa Kertajaya Kecamatan Cigugur Kabupaten Pangandaran Provinsi Jawa Barat.  Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif untuk memberikan deskripsi, gambaran yang sistematis, faktual, dan akurat tentang faktor-faktor, karakteristik, serta hubungan antara fenomena yang diselidiki. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dan studi literatur. Analisis data dilakukan dengan pendekatan institusional baru, teori partisipasi politik, konsep pemilihan umum, dan peran pemuda dalam pemilihan umum guna menganalisis masalah yang menjadi fokus penelitian.  Penelitian ini menemukan bahwa proses rekrutmen KPPS, inisiatif dari masyarakat untuk mendaftar secara mandiri sangat rendah. Faktor-faktor yang menghambat partisipasi pemuda meliputi kurangnya rasa percaya diri, sikap apatis pemuda yang enggan terjun dalam proses pemilu, kurangnya informasi yang mereka terima, sikap penyelenggara pemilu di tingkat desa atau kelurahan yang tidak memberikan kepercayaan kepada pemuda, serta persyaratan yang memerlukan biaya. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum perlu berupaya maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemuda sebagai KPPS pada Pemilu 2024.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
ANALISIS PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU 2024 DI DESA KERTAJAYA KABUPATEN PANGANDARAN. (2024). Jurnal Studi Ilmu Politik, 3(2), 117-126. https://doi.org/10.19109/jsipol.v3i2.22324
Bagian
Articles

Cara Mengutip

ANALISIS PARTISIPASI MASYARAKAT SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILU 2024 DI DESA KERTAJAYA KABUPATEN PANGANDARAN. (2024). Jurnal Studi Ilmu Politik, 3(2), 117-126. https://doi.org/10.19109/jsipol.v3i2.22324

Referensi

Atmaja, T. S., Sulistyarini, S., & Dewantara, J. A. (2020). Partisipasi Politik Mahasiswa Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Dalam Pemilihan Gubernur Kalimantan Barat. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 47–58.

Azhar, M. (2018). Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Administrative Law and Governance Journal, 1(2), 206–214.

Harahap, A. F. (2019). Tinjauan Hukum Pemilihan Umum Kepala Daerah Secara Serentak Di Indonesia. Skripsi Fakultas Hukum Indralaya, Universitas Sriwijaya.

Ilham, M., Kartini, D. S., & Yuningsih, N. Y. (2024). Strategi Pemerintahan yang Dilakukan Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru dalam Meningkatkan Kualitas Penyelenggara Pemilu Pada Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019 (Studi Pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Academia Praja: Jurnal Ilmu Politik, Pemerintahan, dan Administrasi Publik, 7(1), 125–138.

Julita, E., Firman, A., Surbakti, F. A., & Hutapea, D. J. (2023). Partisipasi Politik Masyarakat Pinggiran Sungai Deli Dalam Penggunaan Hak Pilih Pada Pemilu 2024. Hukum Dinamika Ekselensia, 5(4).

Kusuma, W., Permatasari, B., & Suntara, R. A. (2022). Peningkatan Pengawasan Partisipatif Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Melalui Penyuluhan Hukum. DAS SEIN: Jurnal Pengabdian Hukum Dan Humaniora, 2(2), 93–104.

La Palombara, J., & Weiner, M. (2015). Political Parties and Political Development. Princeton university press.

Lengkoan, I. C. J., Liando, D. M., & Kumayas, N. (2022). Efektivitas Program Relawan Demokrasi Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan Umum 2019 Di Kota Bitung. Governance, 2(1).

Pemerintahan Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Indonesia. https://www.mkri.id/public/content/infoumum/regulation/pdf/UUD45 ASLI.pdf

Pemerintahan Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 1 ayat (1) (hal. 2). https://peraturan.go.id/files/uu7-2017bt.pdf

Sahbana, S. (2017). Partisipasi Masyarakat dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum. Warta Dharmawangsa, 51.

Siregar, M. H. S. M. H. (2022). Sosialisasi Dan Pendidikan Pemilih Berdasarkan Peraturan Perudang-Undangan. Yudabbiru Jurnal Administrasi Negara, 4(1), 21–35.

Sugiyono, P. D. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif Dan R&D, Bandung: Cv. Alvabeta.

Sulistyowati, D., Yakub, A., & Ariana, A. (2021). Refleksi Partisipasi Pemuda Sebagai Penyelenggara Pemilu 2019 Di Kabupaten Sidenreng Rappang Menuju Pemilu 2024. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 6(8), 3772–3781.

Suryahudaya, E. G. (2022). Tak Perlu Ratu Adil: Kumpulan Esai tentang Politik, Demokrasi, dan Anak Muda. Kepustakaan Populer Gramedia.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.