Pencegahan Kecurangan oleh Bawaslu pada Pemungutan Suara Pemilu
Isi Artikel Utama
Abstrak
ABSTRAK
Peneletian ini membahas tentang Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali dan Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Kecurangan pada PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Objek dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Pali. Teori yang di Gunakan adalah Teori Pemilu untuk menganalisa Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada PSU Kabupaten Pali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif dengan metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian adalah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangaran Sengketa Pemilu dan Masyarakat. Data di kumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Bawaslu telah melakukan pencegahan kecurangan pada pelaksanaan PSU dengan melakukan pergantian petugas KPPS, pendataan ulang daftar pemilih tetap atau DPT, himbauan untuk tidak money politik, himbauan untuk tidak golput, serta dengan faktor penghamabat kurangan kesadaran masyarakat, keterbatasan waktu penyelengaraan PSU, kuranya Sumber daya Manusia, SDM dan di dukung oleh Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Sentra Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Kata Kunci : Pencegahan Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pali, PSU
Peneletian ini membahas tentang Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada Pemungutan Suara Ulang PSU Pilkada Kabupaten Pali dan Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung Bawaslu dalam melakukan Pencegahan Kecurangan pada PSU Pilkada Kabupaten Pali Tahun 2020. Objek dalam penelitian ini adalah Bawaslu Kabupaten Pali. Teori yang di Gunakan adalah Teori Pemilu untuk menganalisa Pencegahan Kecurangan Oleh Bawaslu Pada PSU Kabupaten Pali. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif dengan metode Kualitatif. Sumber data dalam penelitian adalah Koordinator Divisi Penanganan dan Pelangaran Sengketa Pemilu dan Masyarakat. Data di kumpulkan dan dianalisa melalui dokumentasi dan wawancara. Hasil penelitian ini Bawaslu telah melakukan pencegahan kecurangan pada pelaksanaan PSU dengan melakukan pergantian petugas KPPS, pendataan ulang daftar pemilih tetap atau DPT, himbauan untuk tidak money politik, himbauan untuk tidak golput, serta dengan faktor penghamabat kurangan kesadaran masyarakat, keterbatasan waktu penyelengaraan PSU, kuranya Sumber daya Manusia, SDM dan di dukung oleh Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Sentra Gakkumdu yang terdiri Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu.
Kata Kunci : Pencegahan Kecurangan, Bawaslu Kabupaten Pali, PSU
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Pencegahan Kecurangan oleh Bawaslu pada Pemungutan Suara Pemilu. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 73-86. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16221
Bagian
Articles
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
Cara Mengutip
Pencegahan Kecurangan oleh Bawaslu pada Pemungutan Suara Pemilu. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(2), 73-86. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i2.16221
Referensi
Afifuddin ,mochammad,2020,membumikan pengawasan pemilu,mozaik dan pandangan dan catatan kritis dari dalam Jakarta:PT Elex Media Komputindo.
Agustino Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009
Arikunto, damayanti,2013, dasas-dasar evaluasi pendidikan Jakarta:bumi aksara.
Bawaslu Provinsi 2021. Awasi Langsung PSU di Kabupaten Pali, Bagja Harap Tak Ada Pelanggaran; https://www.Bawaslu.go.id. Diakses pada tanggal 21 November 2022.
Budiarjo Miriam, 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building.
Fachruddin , Agama dan Pendidikan Demokrasi. Jakarta: Pustaka Alvabet 2006.
Fajar Kuala Nugraha, 2016 Peran Mahmakah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) VOL. 2 NO.1
Hanizar Maidani, Hertanto, Tabah Maryana, 2020, Strategi KPU Kabupaten Pesawaran Dalam Mencegah Manipulasi Suara di Tingkat panitia AD HOC pada pemilu 2019. VOL.4.NO.1
Haris samsudin, 1997, struktur,proses dan fungsi,pemilihan umum, catatan pendahuluan dalam pemilihan umum di Indonesia, PPW, LIPI.
Irwanto, 2021. 3 Polres di Sumsel Amankan PSU di 4 TPS Pilkada Pali:https://m.merdeka.com. diakses pada tanggal 21 November 2022
Ketut Sudiatmaka, Dewa Gede Sudika Mangku, 2019. Penanganan dan Penegakan Hukum Terkait Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Buleleng. VOL.1.NO.1
M. Syamsudin, 2012, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Bebasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Grup.
Muhsin adam dan Yunita, 2018. Karakter Yuridis Putusan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelesaian Proses sengketa Pemilu. Cal paper konferensi HTN. Batu Sangkar Sumatera Selatan.
Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 22/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/IV/2021, tentang penetapan rekapitulasasi suara pasca putusan MK Nomor 16/PHP.Bup-XIX//2021 dalam pemilihn bupati dan wakil bupati Pali.
Putusan MKRI Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia.
Riduan ,2004, Metode dan teknik menyusun tesis, bandung: alfabeta Badan Pengawas Pemilihan Umum 2019.panduan pojok pengawas .jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.
Risky Aditya Pratama 2019. Upaya Bawaslu Kota Samarinda Dalam Pencegahan Pelangaran Pemilu Anggota Legislatif Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. VOL.7.NO.3.
Siragih R. Bintar, 1998, lembaga perwakilan dan pemilihan umum di Indonesia, gaya media pratama, Jakarta.
Sugiyono, 2013 metodelogi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D bandung: alfabeta.
Tasmalinda. (2020) “ selilish 658 suara pasangan DH-DS gugat hasil pilkada pali 2020” di akses dari https://sumsel.suara.com di akses tangal 3 November 2020.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
Agustino Leo, Pilkada dan Dinamika Politik Lokal. Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2009
Arikunto, damayanti,2013, dasas-dasar evaluasi pendidikan Jakarta:bumi aksara.
Bawaslu Provinsi 2021. Awasi Langsung PSU di Kabupaten Pali, Bagja Harap Tak Ada Pelanggaran; https://www.Bawaslu.go.id. Diakses pada tanggal 21 November 2022.
Budiarjo Miriam, 2008 Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta PT Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building.
Fachruddin , Agama dan Pendidikan Demokrasi. Jakarta: Pustaka Alvabet 2006.
Fajar Kuala Nugraha, 2016 Peran Mahmakah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) VOL. 2 NO.1
Hanizar Maidani, Hertanto, Tabah Maryana, 2020, Strategi KPU Kabupaten Pesawaran Dalam Mencegah Manipulasi Suara di Tingkat panitia AD HOC pada pemilu 2019. VOL.4.NO.1
Haris samsudin, 1997, struktur,proses dan fungsi,pemilihan umum, catatan pendahuluan dalam pemilihan umum di Indonesia, PPW, LIPI.
Irwanto, 2021. 3 Polres di Sumsel Amankan PSU di 4 TPS Pilkada Pali:https://m.merdeka.com. diakses pada tanggal 21 November 2022
Ketut Sudiatmaka, Dewa Gede Sudika Mangku, 2019. Penanganan dan Penegakan Hukum Terkait Pemilihan Kepala Daerah Secara Langsung di Kabupaten Buleleng. VOL.1.NO.1
M. Syamsudin, 2012, Kontruksi Baru Budaya Hukum Hakim Bebasis Hukum Progresif, Kencana Prenada Media Grup.
Muhsin adam dan Yunita, 2018. Karakter Yuridis Putusan Badan Pengawas Pemilu dalam penyelesaian Proses sengketa Pemilu. Cal paper konferensi HTN. Batu Sangkar Sumatera Selatan.
Putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 22/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/IV/2021, tentang penetapan rekapitulasasi suara pasca putusan MK Nomor 16/PHP.Bup-XIX//2021 dalam pemilihn bupati dan wakil bupati Pali.
Putusan MKRI Nomor 16/PHP.BUP-XIX/2021 demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa Mahmakah Konstitusi Republik Indonesia.
Riduan ,2004, Metode dan teknik menyusun tesis, bandung: alfabeta Badan Pengawas Pemilihan Umum 2019.panduan pojok pengawas .jakarta: Bawaslu Republik Indonesia.
Risky Aditya Pratama 2019. Upaya Bawaslu Kota Samarinda Dalam Pencegahan Pelangaran Pemilu Anggota Legislatif Serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. VOL.7.NO.3.
Siragih R. Bintar, 1998, lembaga perwakilan dan pemilihan umum di Indonesia, gaya media pratama, Jakarta.
Sugiyono, 2013 metodelogi penelitian kuantitatif, kualitatif dan R&D bandung: alfabeta.
Tasmalinda. (2020) “ selilish 658 suara pasangan DH-DS gugat hasil pilkada pali 2020” di akses dari https://sumsel.suara.com di akses tangal 3 November 2020.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum