KEMANDIRIAN PENYELENGGARA MENJELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (STUDI KASUS DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGARALAM)

Isi Artikel Utama

Manggar Azahra
Taufik Akhyar
Norma Juainah

Abstrak

ABSTRAK 
 
Penelitian ini membahas mengenai Independensi Penyelenggara Menjelang
Pesta Demokrasi Tahun 2024 (Studi Kasus Pada Komisi Pemilihan Umum Kota
Pagaralam).     Penelitian     ini     bertujuan     untuk     mengetahui     Independensi
Penyelenggara Menjelang Pesta Demokrasi Tahun 2024 (Studi Kasus Pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pagaralam). Teknik pengumpulan data yang didapat dalam penelitian ini adalah dengan melakukan wawancara, dokumentasi dan observasi. Teknik analisis data dalam penelian ini diolah melalui reduksi data, penyajian data dan penarikan penyimpulan atau verifikasi. Dan dalam penelitian ini menggunakan teori negara hukum dengan empat dimensi yang juga menjadi acuan dalam setiap hal yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum menjelang pesta demokrasi tahun 2024. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemilu pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pagaralam bersifat independen. Hal ini ditunjukkan dengan adanya independensi pada KPUD Kota Pagaralam tentang keindependensian penyelenggaran menjelang pesta demokrasi tahun 2024, dalam hasil wawancara dan analisis selama penelitian serta bagaimana dengan persiapan-persiapan yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Pagaralam. 
 

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
KEMANDIRIAN PENYELENGGARA MENJELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (STUDI KASUS DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGARALAM). (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(3), 198-209. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i3.18041
Bagian
Articles

Cara Mengutip

KEMANDIRIAN PENYELENGGARA MENJELANG PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 (STUDI KASUS DI KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PAGARALAM). (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(3), 198-209. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i3.18041

Referensi

DAFTAR PUSTAKA
Alfyana, A. (2019). KPU dan Konsolidasi Demokrasi (Studi Terhadap Independensi KPU Kota Makassar dalam Pilwali 2018) (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar).
Anggito. Albi dan Johan Setiawan. (2018). Metodologi penelitian kualitatif. CV Jejak (Jejak Publisher).
Andara Dianta, M. A. (2020). Upaya Bawaslu Dalam Mencegah Terjadinya Politik Uang Pada Pemilihan Umum di Kota Palembang Tahun (Doctoral dissertation, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik).
Andini, Y. (2019). Kepercayaan Masyarakat dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2019 Pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang (Studi Kasus Kecamatan Ilir Timur II, Gandus, Jakabaring) (Doctoral dissertation, UIN RADEN FATAH PALEMBANG).
Asshiddiqie, J. (2006). Perkembangan dan konsolidasi Lembaga Negara Pasca reformasi/Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Budianto, Kun. (2021). Hukum Administrasi Negara. Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Diakses pada tanggal 20 Agustus 2022.
Delmana, Lati Praja, (2020). Problematika dan strategi penanganan politik uang pemilu serentak 2019 di Indonesia. Diakses dari https://journal.kpu.go.id, tanggal 23 Agustus 2022.
Komisi Pemilihan Umum DIY. Sejarah dan Tentang KPU. Diakses dari diy.kpu.go.id, tanggal 23 Agustus 2022.
Hardyanti Sri. (2021). Tugas Dan Wewenang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dalam Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Di Kabupaten Pangkep (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadyah Makassar).
Harrison,Lisa. (2007). Metode Penelitian Politik. Jakarta: Kencana.
Herdiawanto. Heri dan Jumanto Hamdayama. (2021). Dasar-dasar Penelitian So sial. Jakarta: Kencana.
Kompas.com, (2022). Ketua KPU: Permasalahan pemilu bukan terletak pada proses pemungutan suara. Diakses dari https://nasional.kompas.com, tanggal 23 Agustus 2022.
Kompas.com, (2022). Sederet Klaim Partai Ummat “Disingkirkan” Dari Pemilu: Punya Bukti hingga Tuntut DKPP Turun Tangan. Diakses dari https://nasional.kompas.com, tanggal 18 Desember 2022.
Marzuki, S. (2008). Peran Komisi Pemilihan Umum Dan Pengawas Pemilu Untuk Pemilu Yang Demokratis. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 15(3), 493-412.
Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rasdakarya. (2002)
Sibuea, H. P. (2010). BUKU REFERENSI," ASAS NEGARA HUKUM, Peraturan Kebijakan & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik".
Supriyanto, D. (2007). Menjaga Independensi Penyelenggara Pemilu. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi.
Suryawati, N. (2020). Hak Asasi Politik Perempuan. Ideas Publishing.
Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia, Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Republik Indonesia, UUD Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Wijaya, Firman, (2022). Pemilu 2024 obsesi pemilu demokratis dan “endgame” transisi demokrasi. Diakses dari http://bogorkota.bawaslu.go.id, tanggal 22 Agustus 2022.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama