ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001
Main Article Content
Abstract
Keywords: Corruption, Unlawful Characteristics, State Financial Losses
Article Details

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
References
Buku :
Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana (Jakarta Ghalia Indonesia, 2001)
Amirudin dan H.Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)
A.V Dicey, Introduction to the study of the law of the constitution (Pengantar Hukum Konstitusi), diterjemahkan oleh Nurhadi (Bandung:Nusa Media, 2007)
Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana(Bandung:PT. Citra Aditya Bhakti, 1996)
Halim, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta, Rajawali Press, 2004)
Jimly Asshiddiqie dan M. Aly Syafaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum(Jakarta : Konstitusi Press, 2012)
Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi (Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994)
Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (sebuah bunga rampai), (Bandung:PT Alumni, 2006)
Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 2008)
Peter Mahmud Marzuki,Penelitian hukum (jakarta:Kencana Prenada Group,2007)
Philipus M. Hadjon, Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Atas Tindak Pemerintahan (makalah), dalam Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggal 25 April s/d 12 Mei 2010, di Bogor.
Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia (Jakarta: Aksara Baru, 1983)
Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana (Jakarta:Aksara Baru, 1987)
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum ( PT Raja Grafindo:Jakarta, 2016)
Soerjono Soekanto dan Sri mamuji,Penelitian Hukum Normatif: suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta.:raja grafindo persada 2013)
Tim penyusun dari Komisi Pemberantasan Korupsi, memahami untuk membasmi, (Jakarta :KPK, 2006)
Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005)
Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta : Salemba Empa, 2009)
Undang-Undang dan sumber lainnya :
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PPU-XIV/2016