ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001

Isi Artikel Utama

M DANI FARIZ AMRULLAH D
Yuli Kasmarani
Dora Mustika

Abstrak

Abstrak
Korupsi adalah masalah mendesak yang harus segera diatasi agar tercapainya pertumbuhan ekonomi yang sehat, Berbagai catatan menunjukan adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi yang terjadi. Mekanisme Pengakan Hukum Tindak Pidana Korupsi merupakan suatu hal  yang harus diperhatikan karena untuk menjamin Pelaksanaannya secara benar, adil, tidak ada kesewenang-wenangan dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Adapun yang menjadi fokus pembahasan dalam penelitian ini adalah bagaimana konsep sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, dan bagaimana eksistensi sifat melawan hukum Formil dalam tindak pidana korupsi pada saat ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative yakni dengan cara menganalisis bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari teks hukum, putusan pengadilan, dokumen-dokumen resmi, dan literatur hukum lainnya. Penelitian ini berkesimpulan bahwa Konsep sifat melawan hukum Formil dalam pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi di Indonesia ialah apabila perbuatan tersebut melangggar norma-norma sosial, norma kesusilaan atau etik, norma-norma moral dan telah melanggar kepatutan, kehati-hatian serta keharusan yang dianut dalam hubungan orang-perorang dalam masyarakat. Setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PPU-XIV/2016 delik Formil berubah menjadi delik materil. Dihapuskannya kata “dapat” dari rumusan kedua norma Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK, mengharuskan unsur kerugian negara harus dibuktikan terlebih dahulu untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka sehingga akan memberikan kepastian hukum di dalam proses penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata Kunci : Korupsi, Sifat Melawan Hukum, Kerugian Keuangan Negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
AMRULLAH, M DANI FARIZ, Yuli Kasmarani, and Dora Mustika. 2024. “ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001”. Tazir 8 (1): 57-68. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22909.
Bagian
Artikel
Biografi Penulis

M DANI FARIZ AMRULLAH D, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung

Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Intan Lampung

Yuli Kasmarani , Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang

Dora Mustika, Universitas Lampung

Dosen Fakultas Hukum Universitas Lampung

Cara Mengutip

AMRULLAH, M DANI FARIZ, Yuli Kasmarani, and Dora Mustika. 2024. “ANALISIS SIFAT MELAWAN HUKUM FORMIL TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BERDASARKAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001”. Tazir 8 (1): 57-68. https://doi.org/10.19109/tazir.v8i1.22909.

Referensi

Buku :

Andi Hamzah, Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana (Jakarta Ghalia Indonesia, 2001)

Amirudin dan H.Zainal Asikin,Pengantar Metode Penelitian hukum (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006)

A.V Dicey, Introduction to the study of the law of the constitution (Pengantar Hukum Konstitusi), diterjemahkan oleh Nurhadi (Bandung:Nusa Media, 2007)

Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana(Bandung:PT. Citra Aditya Bhakti, 1996)

Halim, Pemberantasan Korupsi, (Jakarta, Rajawali Press, 2004)

Jimly Asshiddiqie dan M. Aly Syafaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum(Jakarta : Konstitusi Press, 2012)

Mardjono Reksodiputro, Sistem Peradilan Pidana Indonesia, Melihat Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi (Jakarta : Pusat Keadilan dan Pengabdian Hukum, Jakarta, 1994)

Mien Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi (sebuah bunga rampai), (Bandung:PT Alumni, 2006)

Moeljatno, Azas-azas Hukum Pidana (Jakarta:Rineka Cipta, 2008)

Peter Mahmud Marzuki,Penelitian hukum (jakarta:Kencana Prenada Group,2007)

Philipus M. Hadjon, Tanggung Jawab Jabatan dan Tanggung Jawab Pribadi Atas Tindak Pemerintahan (makalah), dalam Pelatihan Hakim Tindak Pidana Korupsi, diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, Tanggal 25 April s/d 12 Mei 2010, di Bogor.

Roeslan Saleh, Stelsel Pidana Indonesia (Jakarta: Aksara Baru, 1983)

Roeslan Saleh, Sifat Melawan Hukum dari Perbuatan Hukum Pidana (Jakarta:Aksara Baru, 1987)

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum ( PT Raja Grafindo:Jakarta, 2016)

Soerjono Soekanto dan Sri mamuji,Penelitian Hukum Normatif: suatu Tinjauan Singkat.(Jakarta.:raja grafindo persada 2013)

Tim penyusun dari Komisi Pemberantasan Korupsi, memahami untuk membasmi, (Jakarta :KPK, 2006)

Teguh Prasetyo dan Abdul Hakim Barkatullah, Politik Hukum Pidana Kajian Kebijakan Kriminalisasai dan Deskriminalisasi (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2005)

Theodorus M. Tuanakotta, Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi (Jakarta : Salemba Empa, 2009)

Undang-Undang dan sumber lainnya :

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 003/PUU-IV/2006

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 25/PPU-XIV/2016