PENERAPAN ASAS DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK-ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN

Isi Artikel Utama

antoni antoni

Abstrak

ABSTRAK
Penanganan anak yang berkonflik dengan hukum seringkali disamakan dengan penanganan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa pada umumnya. Dalam rangka menanggulangi kenakalan remaja (delinkuen), secara yuridis di Indonesia telah diatur dalam berbagai macam peraturan perundang-undangan. Salah satunya ialah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Sistem Peradilan Anak, kehadiran undang-undang ini dianggap lebih cenderung menggunakan yuridis formal dengan menonjolkan penghukuman (retributive). Paradigma penangkapan, penahanan dan penghukuman penjara terhadap anak tersebut berpotensi membatasi kebebasan dan merampas kemerdekaan anak. Namun, dalam perjalanan waktu kasus-kasus pidana yang dilakukan oleh anak yang berhadapan dengan hukum dapat diselesaikan dengan mekanisme baru yakni sistem Diversi yang diadopsi dari The Beijing Rules yang menggunakan pendekatan restorative justice. Sehingga dalam tulisan ini penulis akan mengkaji lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan konsep diversi dalam Sistem Peradilan Pidana anak di Indonesia khususnya dalam menanggulangi tidak pidana pencurian yang pelakunya adalah anak-anak. Jenis penelitian besifat yuridis normatif untuk mengkaji peraturan perundang-undangan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak khususnya penerapan asas diversi. Adapun jenis data yang dipergunakan adalah data kualitatif dan sumber data yang dipergunakan adalah data skunder dengan mempergunakan pendekatan terhadap sumber bahan hukum yaitu: primer, skunder dan tersier. Hasil penelitian berkesimpulan bahwa penerapan asas diversi dalam sistem peradilan pidana anak khsusnya penyelesaian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak terlaksana dengan adanya kesepakatan antara pihak yang berperkara dan dituangkan dalam bentuk penetapan. Sebelum penetapan tersebut, terlebih dahulu telah diupayakan diversi. Dengan adanya diversi ini, diupayakan adanya suatu mediasi yang berunjung terjadinya suatu perdamaian (accord) atau penyelesain antara pelaku dan korban sesuai dengan kerugian terjadi, hal ini mengingat masa depan anak lebih diuamakan sebagai generasi penerus serta mengingat secar psikologis anak-anak masih belum pantas untuk berhadapan dengan hukum.
Kata Kunci: Diversi, Sistem Peradilan Pidana Anak, Pencurian.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
antoni, antoni. 2023. “PENERAPAN ASAS DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK-ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN”. Tazir 7 (2): 80-94. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20082.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

antoni, antoni. 2023. “PENERAPAN ASAS DIVERSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK TERHADAP ANAK-ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN”. Tazir 7 (2): 80-94. https://doi.org/10.19109/tazir.v7i2.20082.