UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PAGAR ALAM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN BEGAL DI MUSIM PACEKLIK DESA ALUN DUA TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM

Isi Artikel Utama

Dhevira Nur Aisyah
Atika Atika
Fatah Hidayat

Abstrak

Skipsi ini berjudul Upaya Kepolisian Resort Kota Pagar Alam dalam menanggulangi Kejahatan Begal di Musim Paceklik Desa Alun Dua Tahun 2019 Ditinjau dari Hukum Pidana Islam.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif empiris, dengan teknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan kepustakaan.Penelitian yang dilakukan mendapatkan data yang berupa data primer dan data sekunder dari berbagai macam referensi seperti perundang-undangan yang berlaku, sedangkan data empiris diperoleh dari pihak kepolisian Polres Pagar Alam. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui jumlah kasus kekerasan begal di Kota Pagar Alam pada tahun 2019, untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana begal di musim paceklik yang dilakukan Polres Kota Pagar Alam dan untuk mengetahui pandangan hukum pidana islam terhadap upaya Polres Pagar Alam dalam menanggulangi kejahatan begal di musim paceklik khususnya di Kota Pagar Alam Hasil wawancara yang didapatkan dari bagian Pidum Polres Pagar Alam mengenai upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan begal di Kota Pagar Alam  khususnya  ketika  di  musim paceklik adalah                dengan sering melakukan patroli gabungan antara polres dan polsek di titik-titik rawan kejahatan. Pada saat libur panjang, Polres Pagar Alam akan melakukan antisipasi dengan melakukan pengamanan di tempat-tempat objek wisata dengan menempatkan anggota selama beberapa hari di tempat objek wisata tersebut, lalu di malam sabtu dan malam minggu akan ada patroli gabungan dengan dipimpin langsung kasat atau kabag
untuk melakukan razia di titik titik rawan kejahatan tersebut.
Hambatan dari pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan begal ini adalah masyarakat masih banyak yang kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam atau tidak segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga para pelaku sudah berada jauh dari jangkauan. Kemudian barang hasil kejahatan atau barang hasil curian itu kadang sudah langsung dijual ke daerah lainserta jaringan pelaku pencurian yang luas sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Oleh karena itu perlu kerja sama dari masyarakat agar pelaku-pelaku begal tersebut cepat tertangkap.
 
Kata kunci :Kejahatan begal, upaya kepolisian

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Aisyah, Dhevira Nur, Atika Atika, and Fatah Hidayat. 2021. “UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PAGAR ALAM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN BEGAL DI MUSIM PACEKLIK DESA ALUN DUA TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM”. Tazir 5 (1): 67-84. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9240.
Bagian
Artikel

Cara Mengutip

Aisyah, Dhevira Nur, Atika Atika, and Fatah Hidayat. 2021. “UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PAGAR ALAM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN BEGAL DI MUSIM PACEKLIK DESA ALUN DUA TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM”. Tazir 5 (1): 67-84. https://doi.org/10.19109/tazir.v5i1.9240.