UPAYA KEPOLISIAN RESORT KOTA PAGAR ALAM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN BEGAL DI MUSIM PACEKLIK DESA ALUN DUA TAHUN 2019 DITINJAU DARI HUKUM PIDANA ISLAM
Isi Artikel Utama
Abstrak
untuk melakukan razia di titik titik rawan kejahatan tersebut.
Hambatan dari pihak kepolisian dalam menanggulangi kejahatan begal ini adalah masyarakat masih banyak yang kurang tanggap dalam melapor 1X24 jam atau tidak segera melaporkan kepada kepolisian setempat, sehingga para pelaku sudah berada jauh dari jangkauan. Kemudian barang hasil kejahatan atau barang hasil curian itu kadang sudah langsung dijual ke daerah lainserta jaringan pelaku pencurian yang luas sehingga menyulitkan proses penyelidikan. Oleh karena itu perlu kerja sama dari masyarakat agar pelaku-pelaku begal tersebut cepat tertangkap.
Kata kunci :Kejahatan begal, upaya kepolisian
Rincian Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).