Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Isi Artikel Utama

Siti Rahayu
Eti Yusnita
Erik Darmawan

Abstrak

Penelitian ini berjudul Analisis Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Kekerasan seksual merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Kekerasan seksual dapat terjadi diranah publik maupun privat. Di Indonesia kekerasan seksual juga bisa terjadi di lingkungan Pendidikan. Berdasarkan tingkatan pendidikan, perguruan tinggi menempati urutan pertama terjadinya kekerasan seksual. Permendikbud No. 30 Tahun 2021 sebagai regulasi yang mengatur Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah terkait proses perumusan dan hak asasi manusia yang dilindungi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses perumusan dan hak asasi manusia yang dilindungi oleh peraturan tersebut yang ditinjau dari Teori Hak Asasi Manusia. Dengan jenis penelitian kualitatif menggunakan pendekatan analisis deskriptif dengan sumber data diperoleh melalui draf peraturan, buku, jurnal, media, berita online, dan lain-lain. Hasil penelitian ini adalah Permendikbud No. 30 Tahun 2021 lahir karena adanya proses politik melalui tuntutan dari unsur masyarakat kepada Kemendikbud RI. Tuntutan tersebut mendesak Kemendikbud RI  untuk segera dibuatkan regulasi mengenai kekerasan seksual dan ditegakkannya keadilan bagi korban kekerasan seksual di Perguruan Tinggi. Dari tuntutan tersebut memberikan respon positif dari Kemendibud RI dikemudian hari dengan diterbitkannya regulasi Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. Selain itu, Permendikbud No. 30 Tahun 2021 memenuhi dan melindungi Hak Asasi Manusia. Terdapat 26 hak asasi manusia yang dilindungi oleh Permendikbud No. 30 Tahun 2021.
 

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i1.14446
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Pencegahan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. (2023). Jurnal Studi Ilmu Politik, 2(1), 1-15. https://doi.org/10.19109/jsipol.v2i1.14446

Referensi

Anisyah, S. (2022). Women Pregnancy amids Covid-19: Understanding Vulnerability, Developing Vaccine Strategy, and Capacity in Palembang. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 205–216. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.13350
Ardiyansyah, A., & Maielayuskha, M. (2022). Political Communication Instruments Fasha Maulana in Influencing Millennial Voter: Evidence from Jambi Mayoral Election in 2019. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 232–244. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.13614
Baidlowi, I. A., & Pradana, H. A. (2022). Indonesia’s Identity and Norms in Response to the Nagorno-Karabakh Conflict in 2020: A Constructivism View. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 191–204. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.13027
Budiardjo, Miriam. (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Bunga Suci Shopiani, W. d. (2021). Fenomena Victim Blaming pada Mahasiswa terhadap Korban Pelecehan Seksual. Sosietas Jurnal Pendidikan Sosiologi, 11(1), 944. doi:http://dx.doi.org/10.17509/ijost.v4i1.xxxx
Creswell, J. W., Hanson, W. E., Clark Plano, V. L., & Morales, A. (2007). Qualitative Research Designs: Selection and Implementation. The Counseling Psychologist, 35(2), 236–264. https://doi.org/10.1177/0011000006287390
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. (2020). Naskah Akademik Pendukung Urgensi Draft Peraturan Menteri tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Harahap, Raegen., Zalpa, Y., & Yumitro, G. (2021). Islam and Populism: Palembang (Indonesia) Mayor Election in 2018. The Indian Journal of Politics, 55(2), 1–15.
Harahap, R., & Anisyah, S. (2021). Re-Interpretasi Utopisme “Palembang Emas Darussalam” melalui Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Palembang. Jdp (Jurnal Dinamika Pemerintahan), 4(1), 16–27. https://doi.org/10.36341/jdp.v4i1.1700
Harahap, R., Hati, P. C., & Abdussalam, K. (2021). Konvergensi Sebagai Sarana Bertahan Media Massa: Case Study Tribun Sumsel. Ampera: A Research Journal on Politics and Islamic Civilization, 2(2), 118–132. https://doi.org/10.19109/ampera.v2i2.8428
Hidayati, H., Sutikno, A. N., & Erawanto, S. (2022). The Pivotal Issues of Human Rights: A Literature Review by Eight World Researchers. Jurnal Studi Sosi, 6(2), 30–37. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i1.10198
Hidayaturrahman, M., Hamhij, N. A., Sugiantiningsih, A. A. P., Ubaid, A. H., & Elazhari, E. (2022). Political Broker Giving Money and Intimidating in Regional Head Elections in Indonesia. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 177–190. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.10102
Kemendikbud RI (2021, November 12) Merdeka Belajar Episode 14 : Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual (Diakses pada https://youtu.be/-GT-3gF75l8 )
Komariah, D. S. (2011). Metodologi Pnelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.
Komnas HAM. (2013) Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan. Jakarta. Komnas HAM
Komnas Perempuan . (2021). Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan 2020. Jakarta: Komnas Perempuan.
Komnas Perempuan . (2022). Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021. Jakarta.Komnas Perempuan.
Marthen, T., Raegen, H., & Yulion, Z. (2022). Distance Learning during COVID-19 in South Sumatera: Challenges and Government Strategy. Proceeding for the International Conference on Social Studies and Humanities.
Mashabi, S. (2020, Agustus 13). Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kenapa RUU PKS Tak Kunjung Disahkan. Kompas.com. (Diakses pada https://nasional.kompas.com/read/2020/08/13/09403501/indonesia-darurat-kekerasan-seksual-kenapa-ruu-pks-tak-kunjung-disahkan?page=all)
Mislawaty, Harahap, R., & Anisyah, S. (2022). Digitalizing Governance in South Sumatera: An Introduction “E-Sumsel” System Reforming Public Service Management. Jurnal Bina Praja: Journal of Home Affairs Governance, 14(3), 399–411. https://doi.org/https://doi.org/10.21787/jbp.14.2022.399-411
Moleong, L. J. (2017). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Mufti, Siti Khafidzah.(2021, November 2020). Upaya Melawan Kekerasan Seksual di Kampus. Identitas Unhas. (Diakses pada https://identitasunhas.com/upaya-melawan-kekerasan-seksual-di-kampus/)
Narasi, Newsroom (2021, November 13) Ringkus Predator Seksual Kampus [Full Version]Mata Najwa.(Diakses pada https://youtu.be/rhWxoA-32Lg)
Permendikbud-Ristejk No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Ramayanti, F. (2020). Kemendikbud Didemo Soal Kekerasan Seksual di Kampus. CNN Indonesia. (Diakses pada https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200210135051-20-473253/kemendikbud-didemo-soal-kekerasan-seksual-di-kampus)
Rhona K.M Smith, N. H. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: PUSHAM UII.
Robet, R. (2008). Politik Hak Asasi Manusia dan Transisi di Indonesia Sebuah Tinjauan Kritis. Jakarta: ELSAM.
Saraswati, Yana Dwifa, Najamuddin Khairur Rijal, and S. M. D. (2022). #MeToo Movement: Global Civil Society in Fighting Sexual Harassment in South Korea. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 163–176. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.11936
Sholihin, E. B., Harahap, R., & Zalpa, Y. (2022). DOES THE PANDEMIC DECLINE OR MAINTAIN DEMOCRACY ? TWO SIDES EFFECTS OF PANDEMIC ON. The Sunan Ampel Review of Political and Social Sciences2, 01(02), 16–39.
Singgalen, Y. A., Sijabat, R., Widyastuti, P., & Harnadi, A. (2022). Community Empowerment and Social Welfare Development through Social Entrepreneurship. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(2), 217–231. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.13302
Smith, R. (2014). Textbook on International Human Rights. Oxford New York: Oxford University Press.
Sulistiyowato Irianto, A. A. (2014). Buku Saku: Mencegah dan Menangani Kekerasan Seksual terhdap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan. Jakarta: PKWJ UI-MAGENTA LR&A.
Supriatna, A., Islamy, M. R. F., Komariah, K. S., Parhan, M., & Adila Hafidzani Nur Fitria. (2022). Jurnal Studi Sosial dan Politik Published by FISIP, Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang. Jurnal Studi Sosial Dan Politik, 6(1), 101–111.
TirtoID (2020, Juni 5) Citra & Kuasa Predator Seksual Kampus.(Diakses pada https://youtu.be/xgGzxzMZatM)
Travers, M. R. (1978). An Introduction to Educational Research. New York : Mac Millan Publishing Co.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Waty, R. R., Mirza, I. M., & Fadli, N. M. (2022). Separatism Movement and Contemporary Reconciliation: Causes and its Impact towards Political Development in Papua Reni. Jurnal Studi Sosi, 6(2), 134–149. https://doi.org/https://doi.org/10.19109/jssp.v6i2.11953

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama