Keterwakilan Perempuan Pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan

Isi Artikel Utama

Rinda Fitriani Khoza
Ainur Ropik
Erik Darmawan

Abstrak

Penelitian ini akan membahas keterwakilan perempuan pada dewan pimpinan daerah partai demokrasi indonesia perjuangan provinsi Sumatera Selatan.Oleh karena itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dan proses dalam keterwakilan perempuan pada kepengurusan dewan pimpinan daerah partai demokrasi indonesia perjuangan provinsi Sumatera Selatan.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif.Sedangkan untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara dan fakultas.Sumber data primer ialah enam orang kader DPD PDIP Sumatera Selatan.Sumber data sekunder berupa,buku,jurnal dan dokumen terkait.Dalam menganalisa penelitian ini menggunakan teori fungsi partai politik.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran pengurus perempuan DPD PDIP Sumatera Selatan dilaksanakan dengan baik dan mendapat dukungan dari DPD PDIP Sumatera Selatan dan dalam proses rekrutmen pengurus dilakukan dengan tahap-tahapan pengisian blangko,pengajuan visi misi,seleksi,penetapan pengurus perempuan,pengusaha kepengurusan partai.Keterwakilan perempuan 30% pada DPD PDIP Sumatera Selatan telah memenuhi ketentuan 30% pada tidak hanya legislatif akan tetapi pada kepengurusan perempuan dan kader perempuan DPD PDIP Sumatera Selatan.

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##

##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.noStats##

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Keterwakilan Perempuan Pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan. (2024). Jurnal Studi Ilmu Politik, 3(4), 180-189. https://doi.org/10.19109/0kdfvk35
Bagian
Articles

Cara Mengutip

Keterwakilan Perempuan Pada Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan. (2024). Jurnal Studi Ilmu Politik, 3(4), 180-189. https://doi.org/10.19109/0kdfvk35

Referensi

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Perjuangan 2019

Anwar,Khoyrul, (2013). Respon Partai Politik dalam Pemenuhan Kuota 30% Keterwakilan Perempuan (Studi Pada Partai PDI-P dan PKS dalam Pileg Tahun 2009 di Kabupaten Ngawi).Jurnal Ilmu Administrasi Negara, Volume 12 nomor 1,hal 39-52.

Amini,Mutiah (2021). Sejarah Organisasi Perempuan Indonesia (1928-1998), Yogyakarta:Gajah Mada University Press.

Asna,Nur, (2019).Gender Quota Dan Problem Representasi Perempuan Di Legislatif (Studi atas Hasil Pemilu Legislatif Tahun 2019 oleh PDIP Dan PAN di Kabupaten Kudus). Skripsi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Budiardjo,Miriam, (2008).Dasar-Dasar Ilmu Politik, Jakarta:PT.Gramedia Pustaka Utama Kompas Gramedia Building.

Dzikri Mustaqim,Ahmadza, (2018).Upaya Partai Politik Dalam Memenuhi Kuota Tiga Puluh Persen (30%) Keterwakilan Perempuan Dalam Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Tulungagung. Skripsi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Malang.

Emir, (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif Analisis Data, Jakarta: Rajawali Pers.

Fakih,Mansour (2018). Gender dan Pembangunan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Flick,Uwe, (2013).The Sage Handbook of Qualitative Data Analysis, London: SAGE Publications Ltd.

Hanum,Farida (2018). Kajian dan Dinamika Gender, Malang:Intrans Publishing

Hidayat,Rachmad, (2020).Maskulinisme Dalam Konstruksi Ilmu, Yogyakarta: Gajah Mada Press.

Ropik,Ainur, & Wijaya, (2019).Kesadaran Politik Calon Anggota Legislatif Perempuan (Studi Kasus Calon Anggota Legislatif Perempuan Partai Amanat Nasional Kabupaten Musi Banyuasin). Palembang: Rafah Press

Hardjaloka,Loura, (2012). Potret Keterwakilan Perempuan Dalam Wajah Politik Indonesia Perspektif Regulasi dan Implementasi. Jurnal Konstitusi, Volume 9 nomor 2,hal 404-430.

Kartika Sari,Shinta, (2022).Keterwakilan Perempuan Kader PDI Perjuangan Dalam Pemilu Legislatif 2019 Di DPRD DKI Jakarta. Jurnal Adhikari, Volume I nomor 3,hal 106-117.

Kurniawan,Nalom, (2014). Keterwakilan Perempuan Di Dewan Perwakilan Rakyat Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Jurnal Konstitusi, Volume 11 nomor 4,hal 716-736.

Mulyono,Ignatius, (2010).Strategi Meningkatkan Keterwakilan Perempuan.Hal 1-6.

Pratama,Rahmat, (2020). Partisipasi Elit Politik Perempuan di Dewan Pimpinan Daerah Partai NASDEM Kota Palembang Pada Pemilu 2019.Skripsi Ilmu Politik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2013-2018 BAB II.

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 19-B/KPTS-DPD/DPP/VI/2021 tentang Penyesuaian Struktur dan Komposisi Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan Masa Bakti 2019-2024.

Thamrin,dkk, (2019). Laporan Keterwakilan Perempuan.hal 1-48.

Uce,Loeziana, (2020).Keseimbangan Peran Gender Dalam Al Qur’an. Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN Ar-Raniry Banda Aceh.hal 35-54.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

Wahyono,Hari, (2005).Makna dan Fungsi Teori dalam Proses Berpikir Ilmiah dan Dalam Proses Penelitian Bahasa. Jurnal Penelitian Inovasi, Volume 23 nomor 1,hal 17701.

Artikel Serupa

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama