MENGUNGKAP ANALISIS DAN EVALUASI KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
Main Article Content
Abstract
The implementation of PP No. 55/2007 is part of government intervention in religious and religious education. every policy stipulated in its implementation certainly raises constructive criticism. Criticism that arises starts from the aspects of laws and regulations, the implementation process and the impact of a policy in the set of approaches used in this research policy research that focuses on researching policy formulation. The content analysis technique in this research is to compare the contents/formulation of PP RI No. 55 of 2007 concerning Islamic religious education with public policy theory. The researcher selects the data source that has relevance to this policy study and concludes the data for conclusions. The results of the research found were the formulation of PP RI No. 55 of 2007 related to public policy objectives that are regulative, deregulation, dynamic or stabilizing. Regulatory aspects provide restrictions and regulate the implementation of Islamic religious education. The deregulation aspect has the purpose of liberating in terms of providing education. The aspects of dynamism as the driving force for national education goals. The purpose of stabilization is intended to make adjustments to the rules so that Islamic educational institutions follow the National Education Standards.
Article Details
How to Cite
Prasetiya, B. (2019). MENGUNGKAP ANALISIS DAN EVALUASI KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN. Conciencia, 19(2), 99-111. https://doi.org/10.19109/conciencia.v19i2.4395
Section
Artikel
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
- Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
- Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
- Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
How to Cite
Prasetiya, B. (2019). MENGUNGKAP ANALISIS DAN EVALUASI KEBIJAKAN TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN. Conciencia, 19(2), 99-111. https://doi.org/10.19109/conciencia.v19i2.4395
References
Ahmad Darlis. (2108). Analisis Terhadap Kebijakan Pemerintah Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan (Melacak Dampaknya Terhadap Pendidikan Islam). Jurnal Tarbiyah, 25(2), 21–40.
Aminullah, M. (2015). Analisis PP. NO 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Perspektif Antonio Gramsci. Jurnal Kependidikan Islam, 6(55), 49–76.
Bahar Agus Setiawan, Benny Prasetiya, S. R. (2019). Implementasi Tasawuf dalam Pendidikan Agama Islam: Independensi, Dialog, dan Integrasi. Potensia, 5(1), 64–78.
Bakry, A. (2010). Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Jurnal Medtek, 2(April), 1–13.
Benny Prasetiya, S. R. (2018). Pendidikan Nilai: Konsep Dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal Imtiyaz, 2(1), 15–33.
Cairney, P. (2012). Understanding Public Policy. In Understanding Public Policy. https://doi.org/10.1007/978-0-230-35699-3
Dewi, R. (2016). Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik.Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 58–71.
Fauzi, A., & Nikmatullah, C. (2018). Pelaksanaan Pendidikan Madrasah Diniyah Di Kota Serang. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 157. https://doi.org/10.24832/jpnk.v1i2.763
Karimullah, & Susanto, E. (2015). Kebijakan Pendidikan Nasional Bidang Agama Islam.Tadris, 10(1), 104–118.
Miller, J. (2013). Religious Extremism, Religious Education, And The Interpretive Approach. Religion and Education, 40(1), 50–61. https://doi.org/10.1080/15507394.2013.745362
Parker, L. (2014). Religious education for peaceful coexistence in indonesia? South east asia research, 22(4), 487–504. https://doi.org/10.5367/sear.2014.0231
Peraturan Pemerintah. No. 55, Tahun 2007. Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012.
Prasetiya, B., Rofi, S., & Setiawan, B. A. (2018). Penguatan Nilai Ketauhidan Dalam Praksis Pendidikan Islam. Journal of Islamic Education (JIE), III(1), 1–15.
Rofi, S., Prasetiya, B., & Setiawan, B. A. (2019). Pendidikan Karakter Dengan Pendekatan Tasawuf Modern Hamka dan Transformatif Kontemporer. Intiqad, 11(2), 396–414.
Shabir, M. U. (2013). Kebijakan Pemerintah Dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam Di Indonesia Sejak. Lentera Pendidikan, 16(2), 166–177.
Sobri, R. (2019). Politik Dan Kebijakan Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Di Indonesia (Analisis Kebijakan PP No. 55 Tahun 2007). Edukasi Islami: Jurnal, 08(01), 109–124.
Soehartono, H. T. P. (2016). Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 58–71.
Solichin, M. (2015). Implementasi Kebijakan Pendidikan Dan Peran Birokrasi. Jurnal Studi Islam Oktober, 6(2), 1978–306. https://doi.org/1978-306X
Suparta, H. M. (2014). Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionaL Dan PP 55/2007 Tentang Pendidikan Agama DanPendidikan Keagamaan. ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, 14(1), 173–200.
Zamhuri. (2016). Analisis Kebijakan Pendidikan Islam Menstruktur Problem Kebijakan Kasus MIS Sore. 1–22.
Aminullah, M. (2015). Analisis PP. NO 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Perspektif Antonio Gramsci. Jurnal Kependidikan Islam, 6(55), 49–76.
Bahar Agus Setiawan, Benny Prasetiya, S. R. (2019). Implementasi Tasawuf dalam Pendidikan Agama Islam: Independensi, Dialog, dan Integrasi. Potensia, 5(1), 64–78.
Bakry, A. (2010). Kebijakan Pendidikan sebagai Kebijakan Publik. Jurnal Medtek, 2(April), 1–13.
Benny Prasetiya, S. R. (2018). Pendidikan Nilai: Konsep Dan Implementasinya Dalam Dunia Pendidikan. Jurnal Imtiyaz, 2(1), 15–33.
Cairney, P. (2012). Understanding Public Policy. In Understanding Public Policy. https://doi.org/10.1007/978-0-230-35699-3
Dewi, R. (2016). Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik.Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 58–71.
Fauzi, A., & Nikmatullah, C. (2018). Pelaksanaan Pendidikan Madrasah Diniyah Di Kota Serang. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 1(2), 157. https://doi.org/10.24832/jpnk.v1i2.763
Karimullah, & Susanto, E. (2015). Kebijakan Pendidikan Nasional Bidang Agama Islam.Tadris, 10(1), 104–118.
Miller, J. (2013). Religious Extremism, Religious Education, And The Interpretive Approach. Religion and Education, 40(1), 50–61. https://doi.org/10.1080/15507394.2013.745362
Parker, L. (2014). Religious education for peaceful coexistence in indonesia? South east asia research, 22(4), 487–504. https://doi.org/10.5367/sear.2014.0231
Peraturan Pemerintah. No. 55, Tahun 2007. Tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012.
Prasetiya, B., Rofi, S., & Setiawan, B. A. (2018). Penguatan Nilai Ketauhidan Dalam Praksis Pendidikan Islam. Journal of Islamic Education (JIE), III(1), 1–15.
Rofi, S., Prasetiya, B., & Setiawan, B. A. (2019). Pendidikan Karakter Dengan Pendekatan Tasawuf Modern Hamka dan Transformatif Kontemporer. Intiqad, 11(2), 396–414.
Shabir, M. U. (2013). Kebijakan Pemerintah Dan Pengaruhnya Terhadap Pendidikan Islam Di Indonesia Sejak. Lentera Pendidikan, 16(2), 166–177.
Sobri, R. (2019). Politik Dan Kebijakan Tentang Pendidikan Agama Dan Keagamaan Di Indonesia (Analisis Kebijakan PP No. 55 Tahun 2007). Edukasi Islami: Jurnal, 08(01), 109–124.
Soehartono, H. T. P. (2016). Kebijakan Pendidikan Di Tinjau Dari Segi Hukum Kebijakan Publik. Jurnal Ilmu Hukum, 7(2), 58–71.
Solichin, M. (2015). Implementasi Kebijakan Pendidikan Dan Peran Birokrasi. Jurnal Studi Islam Oktober, 6(2), 1978–306. https://doi.org/1978-306X
Suparta, H. M. (2014). Masa Depan Pesantren Pasca UU 20/2003 Tentang Sistem Pendidikan NasionaL Dan PP 55/2007 Tentang Pendidikan Agama DanPendidikan Keagamaan. ANALISIS: Jurnal Studi Keislaman, 14(1), 173–200.
Zamhuri. (2016). Analisis Kebijakan Pendidikan Islam Menstruktur Problem Kebijakan Kasus MIS Sore. 1–22.