PERLINDUNGAN HUKUM DAN PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK ANGKAT DALAM HUBUNGAN KELUARGA
Main Article Content
Abstract
Tujuan penulisan ini ialah untuk menganalisis masalah kesenjangan yang terjadi di masyarakat terutama tentang tindak kekerasan terhadap anak angkat yang saat ini kerap terjadi. Fokus penelitian ini adalah faktor penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak angkat dan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif Jenis data yang digunakan bersifat kualitatif, adapun sumber data yang diambil dalam penelitian ini adalah jenis data sekunder. Hasil dari penelitian mengungkapkan bahwa faktor yang mempengaruhi kesejahteraan anak angkat adalah motivasi pengangkatan anak yang bertentangan dengan kepentingan terbaik bagi anak, adopsi yang ilegal, adopsi demi kepentingan komersial, manipulasi data yang berakibat hukum tidak baik bagi anak dikemudian hari, maupun yang menggangu kesejahteraan anak angkat yang kemudian membuka celah terjadinya kekerasan emosional, penelantaran anak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, dan lain sebagainya. Pemerintah telah berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap anak angkat melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 yang dijelaskan lebih rinci dalam peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang persyaratan pengangkatan Anak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan, Anak Angkat.
Article Details
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).