PANDANGAN HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF TERHADAP EKSPLOITASI LANSIA PENGEMIS ONLINE
Isi Artikel Utama
Abstrak
This research aims to analyze the phenomenon that occurred during the Covid-19 pandemic which required people to work to make money without having to interact directly in the real world. This is what underlies the emergence of creative ideas from content creators who use social media to earn money. One of them is using the elderly as actors in a live streaming video on TikTok media. If seen from the content creator's point of view, it is very profitable, because when the video goes viral and can attract the sympathy of the audience, the audience will not hesitate to give gifts. It's different for the elderly actor who takes extreme measures such as soaking in dirty water and mud for hours just to get sympathy and gifts. The focus of the research is the views of Islamic criminal law and positive law regarding the exploitation of elderly beggars online. This research is library research or what is called normative juridical. The data source used is secondary data. The data collection technique used is document or literature study, then the data is analyzed descriptively qualitatively. The results of the research show that in Islamic criminal law the content creator has committed slavery which ignores the health of the elderly in order to gain profit, so that he can be subject to ta'zir sanctions, namely sanctions given by Ulil Amri or the government. Meanwhile, from a positive legal perspective, perpetrators/content creators of online exploitation of elderly beggars can be sentenced to imprisonment for a minimum of 3 years, a maximum of 15 years. And a fine of at least Rp. 120,000,000.00 (one hundred and twenty million rupiah) and a maximum of Rp. 600,000,000.00 (six hundred million rupiah).
Keywords: Exploitation, Elderly, Online Begging, Islamic Criminal Law, Positive Law.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Syarat yang harus dipenuhi oleh Penulis sebagai berikut:
Penulis menyimpan hak cipta dan memberikan jurnal hak penerbitan pertama naskah secara simultan dengan lisensi di bawah Creative Commons Attribution License yang mengizinkan orang lain untuk berbagi pekerjaan dengan sebuah pernyataan kepenulisan pekerjaan dan penerbitan awal di jurnal ini.
Penulis bisa memasukkan ke dalam penyusunan kontraktual tambahan terpisah untuk distribusi non ekslusif versi kaya terbitan jurnal (contoh: mempostingnya ke repositori institusional atau menerbitkannya dalam sebuah buku), dengan pengakuan penerbitan awalnya di jurnal ini.
Penulis diizinkan dan didorong untuk mem-posting karya mereka online (contoh: di repositori institusional atau di website mereka) sebelum dan selama proses penyerahan, karena dapat mengarahkan ke pertukaran produktif, seperti halnya sitiran yang lebih awal dan lebih hebat dari karya yang diterbitkan. (Lihat Efek Akses Terbuka).
Cara Mengutip
Referensi
Ahmad Wardi Muslich, Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2004
Bagong Suyanto dan Sutinah (eds), “Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan” Jakarta: Kecana, 2006
Deyana Firdhausya Nurazmimar, Implementasi Perlindungan Hukum Dalam Pemberian Pelayanan Sosial Lansia Terlantar di Balai Rehabilitasi Sosial Lansia Budhi Dharma Bekasi, Jurnal Privat Law Volume 11 No 1, 2023
Emy Susanti Hendrarso, “Penelitian Kualitatif: Sebuah Pengantar”, dalam Bagong Suyanto dan Sutinah (eds), “Metode Penelitian Sosial Berbagai Alternatif Pendekatan” (Jakarta: Kecana,2006)
Murdiyanto. Penyandang Masalah Kesejahteraan sosial (PMKS) dan Potensi Kesejahteraan Sosial (PSKS), Palembang, 2017
Pranowo, “Implementasi Kebijakan Departemen sosial dalam Penanganan Gelandangan dan Pengemis di panti sosial Bina Karya Yogyakarta”. Yogyakarta: B2P3KS 2008
Paudi, “Apa dan Bagaimana Pembinaan Kursus dan Kelembagaan” (Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional 2010
Rahmat Hakim. Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah), Bandung: Pustaka Setia, 2010
S. Matompo Osgar., Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Intrans Publishing, Malang. 2018
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, “Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat”, Raja Grafindo, Jakarta, 1995
Crysanti Restu, “Fenomena Pengemis Online, Semua Demi Cuan”, Kompasiana, 4 Maret 2023, diakses 28 Sep 2023. https://www.kompasiana.com/amp/tulisancrysarnp/63fdcaac08a8b50dfe10af22/fenomena-pengemis-online-cara-mudah-cari-cuan-di-era-digital
Mustaqfirin Asyrof Setya Febriansyah, “Praktik Live Streaming TikTok Mandi 24Jam Perspektif Hukum Positif dan Sadd Adz-dZariah”, (Skripsi,: FSH UIN Maulana Malik Ibrahim, 2023), 45,46.
Ahmad Viqi, “Emak-Emak Mandi Lumpur: Live TikTok Rp 1 Juta, Garap Sawah Cuma Rp 35 Ribu”, DetikNews, 19 Jan 2023, diakses 30 Sep 2023. https://news.detik.com/berita/d-6523988/emak-emak-mandi-lumpur-live-TikTok-rp-1-juta-garap-sawah-cuma-rp-35-ribu
Muhammad Abduh Tuasikal, “Meminta Traktir Teman, Apakah Sama Dengan Mengemis?”, Rumaysho, 13 April 2016, diakses 02 Oktober 2023. https://rumaysho.com/13306-meminta-traktir-teman-apa-sama-dengan-mengemis.html
“Hadist Shahih Muslim No.1730-Kitab Zakat” diakses 02 Oktober 2023. Google https://www.hadits.id/hadits/muslim/1730
Dian Dwi Jayanti, “Marak Mengemis Online Bagaimana Hukumnya?, Hukum Online, 23 Februari 2023, diakses 4 Oktober 2023. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengemis-online-lt63f7a4708e352
Pengemis Online, Siapa yang Diuntungkan?”,diakses 02 Feb 2023. Google, https://republika.id/posts/37078/pengemis-online-siapa-yang-diuntungkan?.html
Fata terkait fenomena munculnya Pengemis Online di TikTok”, diakses 23 jan 2023. Google https://www.liputan6.com/amp/5186935/8-fakta-terkait-fenomena-munculnya-pengemis-online-di-TikTok
“Maraknya fenomena pengemis online di media sosial”,diakses 27 Maret 2023. Google, https://patriotik.co/maraknya-fenomena-pengemis-online-di-media-sosial/