Analisis Sengketa Lahan Di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (Perpektif Teori Konflik Agraria)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Sengketa lahan merupakan bentuk konflik agraria yang kerap terjadi di Indonesia, terutama disebabkan oleh ketidaksepkatan mengenai hak kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Selo Argodedali di Kecamatan Lubuk Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu melalui sudut pandang teori konflik agraria. Konflik mengenai tahan ini kerap terjadi karena ketidakjelasan mengenai tanah yang menjadi permasalahan. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi literatur, dan dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sengketa ini dipicu oleh benturan kepentingan antara warga yang mempertahankan lahan Perkebunan dan perusahaan yang hendak menggunakan sebagai akses jalan menuju tambang. Konflik ini menjadi semakin rumit akibat perbedaan informasi terkait status jalan yang digunakan serta kurangnya komunikasi yang baik antara pihak-pihak yang terlibat. Pemerintah turut berperan dalam penyelesaian sengketa melalui berbagai upaya seperti mediasi, sosialisasi, dan penguatan kebijakan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan tersebut terjadi akibat ketidaksesuaian status kepemilikan lahan untuk akses jalan tambang. Konflik ini melibatkan beberapa faktor, seperti nilai,kepentingan, struktur, data, dan hubungan. Pemerintah berperan untuk menyelesaikan sengketa melalui mediasi, negoisasi, dan konsiliasi. Keputusan gubernur menolak tambang menjadi faktor utama dalam penyelesaian sengketa karena dengan berhentinya operasional tambang, masyarakat mulai tidak mempermasalahkan lagi mengenai lahan.
##plugins.themes.bootstrap3.displayStats.downloads##
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work
Cara Mengutip
Referensi
Rahman, Arief;. (2019). Politik Agraria. Jambi: Salim Media Indonesia.
Raja, Nur Azizah;. (2019). Analisis Peran Pemerintah Daerah Dalam Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus Konflik Antara PT. PP London Sumatera dengan Masyarakat di Kabupaten Bulukumba). Ilmu Pemerintahan.
Dirgantara, Imam Agung;. (2021). Penyelesaian Sengketa Dengan Mediasi Antara PT. Able Commodities Indonesia Dengan Warga Sekitar Dalam Hal Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (Studi di Koramil 10/Medan Labuhan Berdasarkan Nota Kesepahaman No. 001/NK/VIII/2017).
Boboy, Juwita Tarochi; Santoso, Budi; , Irawati;. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G.Pruitt dan Jeffrey Z.Rubin. Notarius.
Ashady, Suhefihusnaini;. (2022). Eksistensi Bale Mediasi Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Pada Masyarakat Lombok Timur. Kompilasi Hukum.
Dewi, S. A. K., & Hasibuan, R. P. P. M. (2021). Legitimasi Kedudukan Kepala Desa dalam Penyelesaian Sengketa Agraria. Jurnal Kajian Pembaruan Hukum, 1(2), 309. https://doi.org/10.19184/jkph.v1i2.24474
Mediasi, J., Penyelesaian, D., Pertanahan, S., Dorongan, S., Hak, P., Manusia, A., Chandra Arwana, Y., Arifin, R., & Kunci, K. (2019). “Mediation on Land Disputes Settlement on Promoting Human Rights Fulfillment” Info Artikel Abstrak. http://ejurnal.ung.ac.id/index.php/jalrev/JALREV1
Tim Dosen STSNU Nusantara. (2018). Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa. Arbitrase, 1–270.
Fauziah, Umi;. (2022). Strategi Penyelesaian Konflik Agraria (Studi Kasus : Konflik Agraria Antara PT. Saml Dengan Masyarakat Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir). Palembang.
Isnaini, Anggreni A.Lubis. (2022). Hukum Agraria. Medan.
Wisudawan, I Gusti Agung; Ismail, Sumiati; Suhartana, I Wira Pria; Maulada, Diman Ade;. (2019). Mediasi Sebagai Salah Satu Penyelesaian Sengketa Bisnis (Di Desa Gelogor Kecamatan Kediri Kabupaten Lombok Barat). Kompilasi Hukum.
Susilo, D. A. (2022). PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA DI KABUPATEN KEBUMEN (Studi Penyelesaian Konflik Tanah Urutsewu).
Rahman, R., Sosiologi, P., Uin, A., & Makassar, A. (2017). KONFLIK MASYARAKAT DENGAN PEMERINTAH (STUDI KASUS SENGKETA TANAH ADAT).
Ihyamuis, M. dkk. (2022). Alternatif Penyelesaian Sengketa Pertambangan: Studi Sengketa Tanah Antara Masyarakat Karunsi’e Dongi dan PT Vale Indonesia Tbk. Amanna Gappa, 30(Sengketa Pertambangan), 1–14. http://www.suarapembaruan.com/news/2003/09/17/masyarakat-
Verawati, R., Vania, W., Salshadilla, R., & Al-Fatih, S. (2020). Kewenangan dan peran peraturan daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria. Expspose , 19(Penyelesaian Sengketa Agraria), 1109–1121.