OPTIMALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH

Authors

  • Elly Manizar Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Fatah Palembang

DOI:

https://doi.org/10.19109/Tadrib.v3i2.1796

Keywords:

Profesionalisme, Guru, Pendidikan Agama Islam, Sekolah

Abstract

Kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan yang baik. Upaya peningkatan mutu pendidikan itu diharapkan dapat menaikkan harkat dan martabat manusia Indonesia, termasuk penataan pendidikan agama Islam. Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk mengkaji permasalahan pendidikan Agama Islam di sekolah dan mencoba memberikan solusi dalam mengoptimalisasikan pendidikan agama islam di Sekolah. Peningkatan mutu (kualitas) berarti penambahan pengetahuan, pembinaan skil, dan pengembangan keterampilan tentang pelaksanaan tugas mengajar sebagai guru. Dalam konteks zaman yang terus berubah, maka peningkatan kualitas menjadi suatu keniscayaan. Adapun yang layaknya diterapkan guna mencapai pengajaran dan kualias guru bidang pendidikan agama islam yang prima dilakukan langkah berikut : (1) Adanya kesetaraan sejawat di sekolah, (2) Sarana penunjang kegiatan, (3) Dukungan pihak terkait, (4) Menerapkan pengitegrasian Pendidikan Agama Islam, (5) Melakukan Evaluasi.

References

Abdurrahman, Hafidz. 2008. Membangun Kepribadian Pendidik Umat. Jakarta: Wadi Press.

Ahmed, Shabir, Anas Abdul Muntaqim, Abdul Satar. 1999. Islam dan Ilmu Pengetahuan. Al-Izzah.

Al-Baghdadi, Abdurrahman. 1996. Sistem Pendidikan di Masa Khilafah Islam Al-Izzah.

Arifin. 2000. Psikologi Dahwah; Suatu Pengantar. Jakarta: Bumi Aksara.

Fuad Yusuf, Choirul. 2007. Inovasi Pembelajaran Pendidikan Agama Islam (SMP). Jakarta: PT. Pena Citasatria.

Kholid Fathoni, Muhammad. 2005. Pendidikan Islam dan Pendidikan Nasional [Paradigma baru]. Jakarta: Depag RI.

Muhaimin. 2003. Wacana Pengembangan Pendidikan Islam. Surabaya: PSAPM

Undang-Undang Nomor 14 tahun 2015.

Downloads

Published

15-02-2018

How to Cite

OPTIMALISASI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SEKOLAH. (2018). Tadrib: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 3(2), 251-278. https://doi.org/10.19109/Tadrib.v3i2.1796